SPSI Aceh Singkil Desak Pemda Aktifkan LKS Demi 20 Ribu Buruh

Penulis: Teuku Fahreza  •  Selasa, 05 Mei 2026 | 11:07:01 WIB
Puluhan buruh SPSI Aceh Singkil menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati menuntut pengaktifan LKS Tripartit.

ACEH SINGKIL — Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Kabupaten Aceh Singkil diwarnai aksi unjuk rasa damai Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di depan Kantor Bupati, Pulosarok, Senin (4/5/2026). Massa menuntut pemerintah daerah segera mengaktifkan kembali Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang dinilai mandek.

Puluhan buruh yang mayoritas bekerja di sektor perkebunan kelapa sawit tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB. Menggunakan sepeda motor dan mobil bak terbuka, para pekerja menyuarakan aspirasi terkait perlindungan tenaga kerja yang selama ini dianggap tidak berjalan maksimal di wilayah tersebut.

Aksi dipimpin langsung oleh Ketua SPSI Syafi’i Bancin bersama Sekretaris Raja Mauli. Demonstrasi berlangsung tertib di bawah pengawalan aparat kepolisian sebelum akhirnya massa dipersilakan masuk ke halaman kantor bupati untuk menyampaikan orasi langsung di hadapan pejabat daerah.

Polemik Kantor LKS Tripartit dan Nasib Puluhan Ribu Buruh

Persoalan keberadaan kantor LKS Tripartit menjadi salah satu poin krusial yang diangkat dalam aksi ini. Perwakilan buruh, Sudarto, mengungkapkan kekecewaannya karena lembaga yang seharusnya menjadi wadah komunikasi antara pemerintah, pengusaha, dan buruh tersebut justru kehilangan fungsinya.

"Masalah kantor LKS Tripartit, tahun lalu katanya ada. Namun, saat kami cek, justru digunakan pihak lain. Sekitar 20 ribu buruh terkena dampaknya," tegas Sudarto saat menyampaikan orasi.

Kondisi ini dinilai merugikan pekerja, terutama dalam penyelesaian sengketa industrial dan pembahasan kesejahteraan. SPSI menganggap pemerintah daerah kurang serius dalam mengelola aset dan lembaga yang menjadi pilar perlindungan hak-hak buruh di Aceh Singkil.

Tujuh Tuntutan Utama dan Desakan Pembentukan Dewan Pengupahan

Selain pengaktifan LKS Tripartit, SPSI Aceh Singkil membawa tujuh tuntutan utama kepada pemerintah daerah. Para buruh mendesak pembentukan Dewan Pengupahan dan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang lebih relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.

  • Pengaktifan kembali LKS Tripartit secara fungsional.
  • Pembentukan Dewan Pengupahan dan penetapan UMK Aceh Singkil.
  • Kehadiran Satgas PHK untuk memantau pemutusan hubungan kerja sepihak.
  • Penguatan penegakan hukum pidana ketenagakerjaan.
  • Penyediaan kantor sekretariat LKS yang layak dan tidak disalahgunakan.
  • Dorongan riset akademik terkait isu ketenagakerjaan di sektor sawit.
  • Peningkatan pengawasan terhadap jaminan sosial tenaga kerja.

Aksi May Day ini sengaja diundur dari jadwal asli 1 Mei karena bertepatan dengan hari libur pemerintahan. Meski demikian, massa menegaskan bahwa substansi tuntutan mereka tetap sama: merindukan kesejahteraan dan perlindungan hukum yang nyata dari negara.

Respons Pemda: Instruksi Penelusuran Aset LKS Tripartit

Menanggapi tuntutan tersebut, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Aceh Singkil, Edy Widodo, menemui langsung para demonstran. Ia mengonfirmasi bahwa pimpinan daerah sedang menjalankan agenda kedinasan lain, namun memastikan aspirasi buruh akan segera ditindaklanjuti.

"Kami akan merespons secepatnya," ujar Edy di hadapan massa aksi. Ia menyadari pentingnya peran buruh dalam roda ekonomi daerah, khususnya di sektor perkebunan yang menjadi tulang punggung Aceh Singkil.

Edy juga langsung menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk menelusuri polemik penggunaan kantor LKS Tripartit oleh pihak lain. Langkah ini diambil guna menjawab keresahan buruh yang merasa fasilitas untuk mereka telah dialihfungsikan secara sepihak.

Pemerintah daerah berjanji akan mengkaji poin-poin tuntutan, termasuk pembentukan Dewan Pengupahan, dengan mempertimbangkan regulasi yang berlaku dan kemampuan investasi di daerah. Aksi berakhir dengan tertib setelah massa membubarkan diri dengan harapan ada langkah konkret dalam beberapa pekan ke depan.

Reporter: Teuku Fahreza
Back to top