Satpol PP/WH Banda Aceh Amankan Dua Pemuda Kedapatan Minum Tuak di Pantai Ulee Lheue, Diseret ke Kantor untuk Pembinaan

Penulis: Teuku Fahreza  •  Jumat, 22 Mei 2026 | 10:55:05 WIB
Satpol PP/WH Banda Aceh mengamankan dua pemuda yang kedapatan minum tuak di Pantai Ulee Lheue.

BANDA ACEH — Tim Kalong Satpol PP/WH Kota Banda Aceh mengamankan dua remaja yang tengah menikmati minuman keras jenis tuak di bebatuan pinggir Pantai Ulee Lheue. Operasi yang berlangsung sejak Kamis (21/5/2026) malam hingga Jumat dini hari itu merupakan bagian dari patroli rutin penegakan syariat Islam di ibu kota Provinsi Aceh.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasatpol PP/WH) Kota Banda Aceh, M Rizal, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggar aturan syariat di wilayahnya. "Sekali lagi, saya sampaikan, tidak ada ruang bagi pelanggar syariat Islam di Banda Aceh ini. Kita akan proses semua sesuai Qanun Nomor 6/2014 tentang hukum Jinayat," tegasnya dalam keterangan yang diterima, Jumat (22/5/2026).

Kronologi Penangkapan: Dari Sepasang Suami Istri hingga Dua Pemuda Mabuk

Patroli malam itu bermula saat Tim Kalong mendapati sepasang suami istri tengah duduk berdua di area gelap di belakang Pelabuhan Ulee Lheue. Meski status mereka sah secara hukum, tim meminta pasangan tersebut segera pulang untuk menghindari prasangka buruk dari masyarakat dan potensi tindak kriminal di malam larut.

"Kami mengarahkan sepasang suami istri untuk meninggalkan lokasi karena malam sudah larut dan menghindari sangkaan orang lain. Kemudian, melanggar norma serta trantibum terkait tempat wisata," ujar Sunardi, anggota Tim Kalong Satpol PP/WH Banda Aceh.

Tak berhenti di situ, tim kemudian menyusuri pesisir Ulee Lheue hingga ke arah Gampong Jawa. Di sanalah mereka menemukan dua pemuda yang tengah asyik menikmati tuak dari sebuah meja kayu. Keduanya diketahui datang menggunakan satu unit sepeda motor. Tanpa banyak bicara, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan memberikan edukasi awal terkait larangan minum khamar dalam syariat Islam.

Diboyong ke Kantor, Proses Pembinaan Sesuai Qanun

Kedua pemuda tersebut langsung digelandang ke kantor Satpol PP/WH Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "Kami kembali mendapati remaja dengan minuman tuak. Keduanya kemudian diamankan ke kantor guna mendapat pembinaan lebih lanjut," tambah Sunardi.

Penegakan hukum terhadap pelanggar syariat Islam di Banda Aceh memang terus digencarkan. Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, konsumsi khamar atau minuman keras termasuk dalam kategori jarimah yang diancam dengan hukuman cambuk atau denda. Patroli semacam ini menjadi rutinitas Satpol PP/WH untuk memastikan tidak ada celah bagi pelanggaran di tempat-tempat wisata maupun area publik lainnya.

Reporter: Teuku Fahreza
Sumber: waspadaaceh.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top