LHOKSEUMAWE — Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lhokseumawe memang sudah menikmati gaji ke-13 yang cair pada awal pekan lalu. Namun, nasib berbeda dialami ribuan PPPK yang hingga saat ini masih menunggu kepastian pencairan hak serupa.
Kepala Badan Keuangan Kota Lhokseumawe, T. Edi Fadhli, membenarkan bahwa proses pembayaran gaji ke-13 untuk PPPK belum bisa dilakukan. Ia menyebut ada beberapa hal teknis yang masih harus diselesaikan sebelum dana bisa ditransfer ke rekening masing-masing.
Menurut Edi Fadhli, kendala utama terletak pada proses penghitungan anggaran yang lebih kompleks dibandingkan PNS. Pihaknya masih harus memverifikasi data dan menyesuaikan dengan pagu anggaran yang tersedia.
"Untuk PNS, datanya sudah fix dan langsung bisa diproses. Sementara untuk PPPK, ada beberapa komponen tunjangan yang perlu dihitung ulang agar sesuai dengan ketentuan," ujar Edi Fadhli.
Data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lhokseumawe mencatat, jumlah PPPK di kota itu mencapai ribuan orang. Jumlah ini hampir setara dengan jumlah PNS yang sudah menerima gaji ke-13.
Kondisi ini memicu keresahan di kalangan tenaga honorer. Mereka mengeluhkan ketidakjelasan waktu pencairan yang tidak kunjung diumumkan secara resmi oleh pemerintah kota.
Edi Fadhli berjanji proses penghitungan akan dipercepat. Ia menargetkan pembayaran gaji ke-13 untuk PPPK bisa mulai direalisasikan dalam waktu dekat, paling lambat sebelum akhir bulan ini.
"Kami minta teman-teman PPPK bersabar. Prosesnya sudah berjalan dan akan segera selesai. Tidak ada niat untuk menunda atau membedakan dengan PNS," tegasnya.
Meski belum ada sanksi tegas dari pemerintah pusat, keterlambatan pembayaran gaji ke-13 berpotensi menimbulkan protes dari ribuan PPPK. Sejumlah perwakilan honorer sudah menyampaikan aspirasi mereka ke kantor wali kota.
Pemkot Lhokseumawe sendiri mengalokasikan dana untuk gaji ke-13 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun berjalan. Jika proses penghitungan selesai, pencairan bisa dilakukan secara bertahap.