KIP Aceh Buka Peluang Subulussalam dan Aceh Singkil Jadi Dapil Sendiri di Pemilu 2029, Ini Syaratnya

Penulis: Irwansyah Hakim  •  Kamis, 18 Juni 2026 | 14:27:31 WIB
KIP Aceh membuka peluang Subulussalam dan Aceh Singkil menjadi dapil tersendiri pada Pemilu 2029.

BANDA ACEH — Rencana pemisahan Kota Subulussalam dan Kabupaten Aceh Singkil dari Dapil Aceh 9 mulai memasuki tahap pembahasan formal. KIP Aceh membuka ruang bagi aspirasi tersebut sepanjang memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Agusni menjelaskan, penataan dapil tidak bisa hanya berdasarkan keinginan politik semata. Ada sejumlah prinsip yang harus dipenuhi, mulai dari kesetaraan nilai suara, proporsionalitas jumlah penduduk dan kursi, hingga kohesivitas sosial budaya masyarakat.

Apa Saja Syarat yang Harus Dipenuhi?

Menurut Agusni, usulan itu harus diuji secara objektif melalui data kependudukan terbaru. Jika jumlah penduduk Subulussalam dan Aceh Singkil memenuhi alokasi kursi minimum untuk satu dapil DPRA, maka aspirasi itu bisa masuk dalam pertimbangan.

"Pembentukan atau penataan dapil harus memperhatikan kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem proporsional, proporsionalitas jumlah penduduk dengan alokasi kursi, integralitas wilayah, kesinambungan wilayah, serta kohesivitas atau kesamaan karakteristik sosial budaya masyarakat," kata Agusni kepada Dialeksis, Rabu (17/6/2026).

Mengapa Subulussalam dan Singkil Ingin Pisah?

Saat ini, kedua daerah itu masih bergabung dalam Dapil Aceh 9 bersama Aceh Selatan dan Aceh Barat Daya. Sejumlah tokoh masyarakat dan unsur politik menilai pemisahan penting untuk memperkuat keterwakilan politik di wilayah barat selatan Aceh.

Mereka berdalih Subulussalam dan Aceh Singkil memiliki kedekatan geografis, historis, sosial, dan budaya yang kuat. Hal ini dinilai menjadi modal dasar untuk membentuk satu dapil tersendiri.

Bukan Wewenang Partai atau Pemda

Agusni menegaskan, kewenangan menetapkan dapil bukan berada di tangan partai politik maupun pemerintah daerah. Proses tersebut sepenuhnya berada di tangan KPU RI pada saat penataan dapil menjelang tahapan pemilu.

"Penetapan dapil dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjadi kewenangan KPU RI pada saat penataan dapil menjelang tahapan pemilu," ujarnya.

Meski demikian, usulan itu sah disampaikan sebagai aspirasi masyarakat. "Sepanjang memenuhi ketentuan, usulan itu bisa dipertimbangkan. Tetapi semuanya tetap harus melalui kajian kependudukan, alokasi kursi, prinsip penataan dapil, dan mekanisme hukum yang berlaku," kata Agusni.

Reporter: Irwansyah Hakim
Sumber: dialeksis.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top