Komisi II DPR RI Soroti Koordinasi Pertanahan di Aceh yang Belum Optimal, Ratusan Sengketa Lahan Menumpuk

Penulis: Faisal Hasbi  •  Kamis, 18 Juni 2026 | 16:31:01 WIB
Anggota Komisi II DPR RI dorong koordinasi pertanahan di Aceh agar sengketa lahan cepat diselesaikan.

BANDA ACEH — Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mendesak Kantor Wilayah ATR/BPN Aceh dan kantor pertanahan di kabupaten/kota segera merapatkan barisan dengan pemerintah daerah. Desakan ini menyusul masukan dari sejumlah bupati dan wali kota yang mengaku kesulitan menyelesaikan konflik agraria karena minimnya sinergi vertikal dan horizontal.

Akar Masalah: Kewenangan Ganda yang Tak Tersambung

Doli menjelaskan, Aceh memiliki keunikan dalam tata kelola pertanahan karena kewenangan tidak hanya berada di tangan Kementerian ATR/BPN, tetapi juga melibatkan dinas pertanahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. “Nah, ini satu keunikan yang kita harapkan sebetulnya terjadi sinergi. Tapi dari apa yang disampaikan oleh kepala daerah di kabupaten/kota, komunikasi dan koordinasinya perlu diperkuat lagi,” ujar politisi Partai Golkar itu dalam keterangannya di Banda Aceh.

Langkah Konkret: Inventarisasi dan Klasterisasi Masalah

Komisi II meminta Kanwil ATR/BPN segera menggelar rapat koordinasi dengan seluruh kepala daerah. Targetnya, menginventarisir dan mengklasterisasi setiap persoalan pertanahan berdasarkan tingkat kewenangan penyelesaiannya. “Kalau memang persoalannya di level pusat, kementerian segera sampaikan ke kami di Komisi II agar kami bisa koordinasikan dengan Kementerian ATR/BPN,” tegas Doli.

Untuk masalah yang menjadi ranah kabupaten/kota atau provinsi, ia meminta agar diselesaikan di tingkat tersebut tanpa menunggu campur tangan pusat. Langkah ini dinilai krusial agar persoalan pertanahan tidak terus berlarut-larut dan berdampak pada kepastian hukum masyarakat serta kelancaran pembangunan daerah.

Dampak ke Warga: Sengketa Lahan dan HGU Mandek

Sejumlah persoalan yang belum tuntas antara lain menyangkut Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan, sengketa lahan warga dengan perusahaan, hingga konflik batas tanah antar desa. Doli menegaskan, urusan pertanahan tidak boleh berhenti pada tahap pembahasan semata. “Tadi kita sudah banyak mendapatkan masukan terhadap masalah pertanahan. Apalagi di Aceh ini, urusan pertanahan tidak hanya berada dalam struktur vertikal Kementerian ATR/BPN, tetapi juga ada peran pemerintah daerah melalui dinas pertanahan,” imbuhnya.

Apa yang Akan Dilakukan DPR Selanjutnya?

Komisi II berjanji akan terus mengawal proses koordinasi ini. Jika ditemukan hambatan di tingkat pusat, mereka siap menjembatani komunikasi antara pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN. “Mana yang bisa diselesaikan di kabupaten atau provinsi, segera diselesaikan di kabupaten dan provinsi,” pungkas Doli, menekankan pentingnya aksi nyata di lapangan.

Reporter: Faisal Hasbi
Sumber: nukilan.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top