Aceh Desak Gas Mubadala Diolah di Darat, Zakat Tambang 2,5% Jadi Cadangan Jika Diplomasi Gagal

Penulis: Faisal Hasbi  •  Rabu, 24 Juni 2026 | 13:51:31 WIB
Pemerintah Aceh mendorong pengolahan gas Mubadala Energy di darat untuk mendukung ekonomi lokal.

BANDA ACEH — Langkah diplomasi Pemerintah Aceh untuk memaksa pengelolaan gas alam temuan Mubadala Energy di darat menuai sorotan. Alih-alih skema Floating Production, Storage, and Offloading (FPSO) di lepas pantai, Aceh menginginkan gas dialirkan ke darat melalui ORF menuju KEK Arun. Harapannya, kilang Blang Lancang yang sempat mati suri bisa kembali menyala dan menjadi motor ekonomi daerah.

Namun, di balik optimisme itu, pertanyaan skeptis mulai mengemuka. Bagaimana jika Pemerintah Pusat dan Mubadala bersikeras memilih skema offshore demi efisiensi bisnis? Apa yang akan didapat rakyat Aceh jika gas hanya disedot dari balik garis pantai?

Paradoks di Tengah Kemiskinan Struktural

Bagi publik yang kerap kecewa dengan janji investasi, indikator keberhasilan tidak lagi diukur dari nilai investasi atau volume produksi. Ukuran sesungguhnya adalah turunnya angka kemiskinan, terbukanya lapangan kerja bagi pemuda di gampong, dan tumbuhnya pengusaha lokal.

Ironisnya, kondisi ini berbanding terbalik dengan potensi alam yang dimiliki. Di saat bumi Aceh dilaporkan mengandung cadangan gas alam masuk dalam jajaran penemuan terbesar di dunia, sebagian besar warga masih tertatih-tatih memulihkan diri pascabanjir dan tanah longsor beberapa waktu lalu. Banyak korban banjir belum memiliki hunian tetap, sawah dan ladang hancur, sementara pemuda di warung kopi bingung mencari arah masa depan.

Zakat Tambang sebagai Senjata Pamungkas

Jika diplomasi hilirisasi darat menemui jalan buntu, Aceh disebut memiliki opsi yang sah secara syariat dan konstitusi: zakat hasil perut bumi (ma'din). Dalam Mazhab Syafi'i yang dianut mayoritas masyarakat Aceh, hasil tambang wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen dari hasil kotor setelah dikurangi biaya operasional.

Berbeda dengan zakat harta biasa, zakat ma'din tidak mengenal syarat haul. Begitu gas diproduksi dan diangkat ke permukaan, kewajiban zakat langsung melekat. Mengingat volume temuan Mubadala Energy yang masif, batas minimal nishab setara 85 gram emas murni akan terlampaui dalam hitungan detik produksi.

Konsep ini berjalan beriringan dengan konstitusi. Pasal 33 UUD 1945 menyatakan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Zakat, dalam hal ini, menjadi instrumen keadilan ekonomi paling langsung untuk memotong rantai kemiskinan. Ditambah Pasal 29 UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan beribadah, Aceh dengan kekhususan syariat Islam dinilai memiliki landasan kuat untuk melembagakan zakat industri.

Daripada Mengemis CSR, Lebih Baik Zakat

Daripada terus berharap pada dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang sifatnya sukarela dan kerap hanya menjadi kosmetik humas, atau mengemis pembagian Participating Interest (PI) yang birokrasinya berbelit-belit, zakat tambang disebut sebagai Plan B yang paling bermartabat. Dana segar yang dikumpulkan langsung dari setiap kaki kubik gas yang terangkat bisa dikelola secara transparan oleh Baitul Mal untuk kesejahteraan rakyat.

Publik kini menanti langkah konkret Pemerintah Aceh. Apakah diplomasi darat berhasil, atau justru zakat tambang yang akan menjadi tumpuan baru bagi rakyat Serambi Mekkah?

Reporter: Faisal Hasbi
Sumber: komparatif.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top