YARA Serahkan Draf Qanun Bantuan Hukum Gratis ke DPRK Banda Aceh, Targetkan Akses Keadilan bagi Warga Miskin

Penulis: Hafizh Ramadhan  •  Selasa, 07 Juli 2026 | 23:39:01 WIB
Ketua YARA Banda Aceh menyerahkan draf Qanun Bantuan Hukum Gratis kepada DPRK Banda Aceh.

BANDA ACEH — Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) resmi menyerahkan draf Qanun tentang Bantuan Hukum bagi Rakyat Miskin di Kota Banda Aceh kepada DPRK setempat. Penyerahan dilakukan langsung oleh Ketua YARA Banda Aceh, H. Yuni Eko Hariyatna, yang akrab disapa Dato’ Haji Embonk, kepada Ketua Badan Legislasi DPRK Banda Aceh, Ramza Harli, di Kantor DPRK Banda Aceh, Selasa (7/7/2026).

Mengapa Qanun Ini Diperlukan?

Dato’ Haji Embonk menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Namun dalam praktiknya, masih banyak masyarakat miskin yang kesulitan memperoleh pendampingan hukum karena keterbatasan biaya maupun akses terhadap layanan bantuan hukum.

“Draf ini kami serahkan sebagai bahan pembahasan dan masukan bagi DPRK Banda Aceh. Harapannya, Kota Banda Aceh memiliki regulasi yang semakin memperkuat jaminan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin sehingga hak mereka untuk memperoleh keadilan dapat terpenuhi,” kata Dato’ Haji Embonk dalam keterangannya.

Sinergi Layanan Hukum dari Gampong hingga Kota

Dalam draf yang diserahkan, YARA mendorong penguatan sinergi antara Pemerintah Kota Banda Aceh, DPRK, Organisasi Bantuan Hukum, perguruan tinggi, serta Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat gampong. Tujuannya agar layanan hukum dapat menjangkau masyarakat hingga ke akar rumput.

Selain memberikan kepastian hukum, keberadaan qanun ini diharapkan menjadi dasar penguatan dukungan anggaran, peningkatan kualitas pelayanan bantuan hukum, serta perluasan edukasi hukum kepada masyarakat.

Respons DPRK: Akan Dipelajari Sesuai Mekanisme

Ketua Badan Legislasi DPRK Banda Aceh, Ramza Harli, menerima draf tersebut untuk dipelajari sebagai bagian dari aspirasi masyarakat. Menurutnya, setiap usulan regulasi yang bertujuan meningkatkan pelayanan publik dan menjamin hak-hak masyarakat akan menjadi perhatian DPRK sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

YARA berharap pembahasan mengenai bantuan hukum gratis dapat menjadi salah satu agenda strategis DPRK Banda Aceh. Akses terhadap keadilan dinilai sebagai bagian penting dari perlindungan hak asasi manusia dan pembangunan sistem hukum yang berkeadilan di ibu kota Aceh.

Reporter: Hafizh Ramadhan
Sumber: beritarakyataceh.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top