BANDA ACEH — Baitul Mal Aceh turun langsung ke sejumlah daerah untuk memastikan bantuan ZIWAH tepat sasaran. Tim melakukan kunjungan untuk melihat perkembangan usaha dan kondisi ekonomi para mustahik, sekaligus menghimpun masukan untuk penyempurnaan program.
Monev difokuskan pada tiga kategori penerima manfaat. Pertama, 128 mustahik individu yang menerima bantuan langsung. Kedua, 134 kelompok penerima yang mengelola dana secara kolektif. Ketiga, 37 mualaf yang juga menjadi bagian dari program pendistribusian ZIWAH Baitul Mal Aceh.
Pengecekan dilakukan terhadap penerimaan bantuan oleh mustahik yang berhak. Tim juga memastikan pemanfaatan dana sesuai peruntukan dan mengukur dampaknya terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ketua Komisioner Baitul Mal Aceh, Tgk Muhammad Yunus, menegaskan monitoring dan evaluasi merupakan tahapan penting dalam pengelolaan dana ZIWAH. Menurutnya, kegiatan ini memastikan program berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata.
“Melalui monitoring dan evaluasi ini, kami ingin memastikan amanah para muzakki benar-benar sampai kepada yang berhak dan memberi dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan mustahik,” ujar Muhammad Yunus dalam keterangan yang diterima Senin (13/7/2026).
Hasil dari kegiatan ini tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengawasan. Muhammad Yunus menyebut data kondisi riil penerima manfaat akan menjadi dasar penyusunan kebijakan yang lebih tepat untuk tahun-tahun berikutnya.
“Pengelolaan dana ZIWAH harus semakin profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah,” katanya. Ia menambahkan, monev juga menjadi sarana memperkuat sinergi antara Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal kabupaten/kota.
Program pendistribusian ZIWAH diharapkan tidak hanya memenuhi kebutuhan dasar para mustahik. Baitul Mal Aceh menargetkan bantuan ini mampu mendorong kemandirian ekonomi, meningkatkan produktivitas, dan memperkuat kesejahteraan masyarakat Aceh secara luas.
Kegiatan monev ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Baitul Mal Aceh dalam menjaga kepercayaan muzakki. Lembaga tersebut berupaya mengelola dana ZIWAH secara profesional, transparan, akuntabel, serta berpedoman pada prinsip syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.