ACEH BESAR — Ratusan tokoh adat dan perangkat pemerintahan desa berkumpul di Lhoknga untuk mengikuti Pra Duek Pakat, sebuah forum musyawarah yang membahas peran mukim, pawang glee, dan sambinoe. Ketiga lembaga adat ini dianggap menjadi tulang punggung kehidupan sosial masyarakat Aceh, terutama dalam menjaga hutan, menyelesaikan sengketa, dan melestarikan tradisi.
Mukim adalah lembaga adat setingkat di bawah kecamatan yang mengkoordinasikan beberapa gampong (desa). Pawang glee merupakan penjaga hutan adat yang bertugas mengelola kawasan konservasi dan mengatur pemanfaatan sumber daya alam secara lestari. Sementara sambinoe adalah lembaga adat yang khusus menangani persoalan perempuan dan anak, termasuk mediasi konflik rumah tangga.
Dalam forum tersebut, para peserta mendiskusikan tantangan terkini yang dihadapi masing-masing lembaga, mulai dari minimnya anggaran operasional hingga konflik batas wilayah adat. Mereka juga merumuskan langkah-langkah konkret agar adat tetap relevan di tengah pembangunan modern.
Pidato Bupati Aceh Besar Muharram Idris yang dibacakan Staf Ahli Bidang Keistimewaan Aceh, Abubakar, menegaskan bahwa lembaga adat tidak boleh dibiarkan hilang. “Lembaga adat memiliki peran yang sangat strategis, bukan hanya sebagai penjaga tradisi dan budaya, melainkan juga sebagai mitra pemerintah dalam menciptakan ketertiban sosial, menjaga kelestarian lingkungan, serta menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat melalui musyawarah dan mufakat,” ujar Abubakar mewakili bupati.
Ia menambahkan, Aceh memiliki kekhususan dan keistimewaan dalam penyelenggaraan kehidupan masyarakat melalui sistem adat yang diwariskan turun-temurun. Karena itu, keberadaan mukim, pawang glee, dan sambinoe harus terus diperkuat agar mampu menjawab tantangan pembangunan tanpa meninggalkan nilai-nilai adat.
Kegiatan Pra Duek Pakat ini difasilitasi oleh Yayasan Suluh Lingkar Seulawah yang dipimpin Yulfan, bekerja sama dengan Balai Pelestarian Kebudayaan Aceh di bawah Kementerian Kebudayaan RI. Menurut panitia, forum ini merupakan wujud sinergi antara pemerintah, lembaga adat, dan pemangku kepentingan lainnya.
“Kami berharap forum ini melahirkan rekomendasi yang memperkuat peran mukim, pawang glee, dan sambinoe dalam mendukung kebijakan pemerintah, khususnya terkait pelestarian lingkungan hidup, pengelolaan sumber daya alam, serta penyelesaian persoalan sosial berbasis adat,” kata Abubakar dalam pidatonya.
Pemkab Aceh Besar berkomitmen untuk menjadikan lembaga adat sebagai bagian integral dari pembangunan daerah. “Pembangunan tidak hanya berorientasi pada aspek fisik, tetapi juga harus dibangun di atas fondasi nilai-nilai adat, budaya, dan kearifan lokal yang telah menjadi jati diri rakyat Aceh,” tegasnya.
Setelah forum Pra Duek Pakat, pemerintah akan mengkaji usulan-usulan yang muncul, termasuk pembentukan posko pengaduan adat dan pelatihan bagi pawang glee. Yayasan Suluh Lingkar Seulawah juga berencana mendampingi desa adat di Aceh Besar dalam menyusun peraturan desa yang selaras dengan hukum adat.
Dengan penguatan ini, diharapkan lembaga adat Aceh tidak hanya menjadi simbol budaya, tetapi benar-benar berfungsi sebagai alat kontrol sosial dan mitra pembangunan yang efektif di tingkat akar rumput.