BANDA ACEH — Wakil Ketua II DPRK Banda Aceh, Dr. Musriadi, memimpin rapat paripurna dengan agenda tunggal: mendengarkan jawaban resmi Wali Kota atas pendapat, usul, dan saran Badan Anggaran (Banggar). Rapat berlangsung di Gedung DPRK Banda Aceh, Kamis (23/7/2026).
Hadir dalam sidang tersebut Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah ST, Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab, Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, serta para anggota dewan.
Dr. Musriadi menjelaskan bahwa pembahasan Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK 2025 telah melalui serangkaian tahapan. Proses itu dimulai dari rapat Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK), dilanjutkan rapat komisi dengan mitra kerja masing-masing.
“Seluruh tahapan tersebut merupakan bagian dari mekanisme yang wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Musriadi dalam sambutannya.
Proses pembahasan ini mengacu pada dua regulasi utama. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Kedua, Peraturan DPRK Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRK Banda Aceh.
Rapat paripurna kali ini menjadi jembatan terakhir sebelum DPRK mengambil keputusan final terhadap Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025.
Dalam rapat paripurna sebelumnya, Banggar DPRK telah menyampaikan sejumlah pendapat, usul, dan saran terkait pelaksanaan APBK 2025. Jawaban Wali Kota atas masukan tersebut menjadi bahan pertimbangan bagi dewan sebelum memberikan persetujuan.
Setelah tahapan ini rampung, DPRK akan menjadwalkan rapat paripurna penetapan Raqan Pertanggungjawaban APBK 2025. Proses ini memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di ibu kota Provinsi Aceh.