BANDA ACEH — Sekda Aceh M. Nasir mengingatkan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Aceh untuk tidak lagi memosisikan masyarakat sebagai objek administrasi. Menurutnya, transformasi pelayanan harus berorientasi penuh pada kebutuhan warga.
“Pelayanan publik adalah kebutuhan masyarakat sekaligus kewajiban pemerintah. Aparatur harus menempatkan masyarakat sebagai pusat pelayanan, bukan sekadar objek administrasi,” ujar M. Nasir dalam sambutannya di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh.
M. Nasir menjelaskan, konsep new public service menegaskan bahwa pemerintah hadir untuk melayani rakyat sebagai pemegang mandat. Transformasi administrasi publik, kata dia, harus terus dilakukan agar pelayanan semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Ia menambahkan, pemerintah tidak hanya dituntut menjalankan program dan mengelola anggaran. Lebih dari itu, aparatur harus menghadirkan layanan yang cepat, mudah, transparan, adil, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianti, mengapresiasi capaian Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dalam penilaian pelayanan publik tahun 2024. Menurutnya, semakin banyak daerah di Aceh yang berhasil meraih zona hijau dengan kategori nilai tertinggi.
“Hasil penilaian Ombudsman bukan sekadar angka, melainkan menjadi dasar evaluasi untuk mendorong perbaikan layanan publik secara berkelanjutan,” tegas Dian.
Bimtek tersebut diikuti unsur pemerintah daerah dan instansi vertikal. Turut hadir Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh A. Murtala, Kepala Kantor Wilayah BPN Aceh Arinaldi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh Tato Juliadin Hidayawan, serta para kepala biro di lingkungan Setda Aceh.