Imigrasi Aceh Amankan Paspor 13 ABK Asal Thailand yang Terdampar di Perairan Simeulue Cut

Penulis: Irwansyah Hakim  •  Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:48:01 WIB
Petugas Imigrasi Meulaboh memeriksa paspor 13 ABK asal Thailand yang kapalnya terdampar di perairan Pulau Simeulue Cut, Kabupaten Simeulue.

SINABANG — Sebanyak 13 anak buah kapal (ABK) asal Thailand yang terdampar di perairan Pulau Simeulue Cut, Kabupaten Simeulue, kini berada dalam pengawasan ketat Kantor Imigrasi Meulaboh. Kapal yang mereka awaki, MV Marunda Utama, mengalami kerusakan mesin dan ditemukan lego jangkar pada 24 Juli 2026 pukul 19.42 WIB.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, menyatakan pengawasan ini dilakukan untuk memastikan keberadaan seluruh ABK sesuai ketentuan keimigrasian selama kapal menjalani perbaikan.

Paspor Diamankan Hingga Kapal Layak Berlayar

Sebagai bagian dari pengawasan, tim Imigrasi Meulaboh mengamankan paspor seluruh ABK. Dokumen perjalanan tersebut baru akan dikembalikan setelah kapal dinyatakan layak berlayar dan para kru melanjutkan perjalanan.

"Tim imigrasi mengawasi keberadaan warga negara Thailand tersebut setelah mereka terdampar di perairan Pulau Simeulue Cut, Kabupaten Simeulue, karena kapal yang mereka awaki mengalami kerusakan mesin," kata Tato, Sabtu (1/8/2026).

Dasar Hukum: Pasal 89 Permenkumham Nomor 9 Tahun 2024

Tato menjelaskan, ke-13 ABK tersebut memasuki wilayah Indonesia dalam kondisi darurat. Penanganan mereka mengacu pada Pasal 89 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2024 tentang tata cara pemeriksaan keimigrasian terhadap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia.

"Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap 13 anak buah kapal warga negara asing tersebut dapat dilaksanakan pemeriksaan keimigrasian sebagai orang asing yang memasuki wilayah Indonesia dalam keadaan darurat," ujarnya.

Koordinasi Lintas Instansi untuk Keamanan Wilayah

Selama berada di perairan Indonesia, seluruh warga negara Thailand itu diwajibkan tetap berada di atas kapal. Pengawasan dilakukan untuk memastikan tidak ada ABK yang meninggalkan kapal tanpa izin hingga proses perbaikan selesai.

Imigrasi Aceh juga berkoordinasi dengan instansi terkait agar penanganan kapal asing tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Tim imigrasi juga berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan penanganan kapal asing tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, serta memastikan keberadaan mereka di wilayah Indonesia aman dan terkendali," kata Tato.

Reporter: Irwansyah Hakim
Sumber: infopublik.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top