TPG Guru Tertahan 3 Bulan Akan Dirapel Oktober 2026, Cek Besarannya

Penulis: Hafizh Ramadhan  •  Senin, 28 September 2026 | 07:34:01 WIB
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyampaikan laporan tunggakan tunjangan guru dalam acara di Jakarta Pusat, Sabtu (26/9/2026).

ACEH — Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang tertahan selama tiga bulan akan dibayarkan secara rapel pada Oktober 2026, demikian disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti. Guru pemegang sertifikat pendidik dari Program Profesi Guru (PPG) berhak menerima tunjangan ini, dengan besaran satu kali gaji untuk guru ASN dan Rp2 juta bagi guru non-ASN. Guru yang tunjangannya belum cair diminta memastikan data rekening dan status sertifikasinya sudah sesuai agar rapel tidak tertunda lagi.

Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengungkapkan laporan soal tunjangan guru yang belum dibayarkan selama tiga bulan sudah sampai ke mejanya. Ia menyampaikan hal itu dalam sebuah acara di Jakarta Concert Hall, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Sabtu (26/9/2026).

"Saya tahu ada yang tiga bulan tunjangannya belum cair dan laporannya sudah sampai ke saya," kata Mu'ti.

Persoalan pembayaran yang tertahan itu, menurut Mu'ti, tengah diproses. Pencairan dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat, dengan skema rapel untuk tiga bulan tunggakan sekaligus.

Besaran TPG yang Akan Diterima Guru

Tunjangan Profesi Guru merupakan salah satu bentuk peningkatan kesejahteraan pendidik yang dikelola Kemendikdasmen. Besaran yang diterima berbeda tergantung status kepegawaian guru.

Guru berstatus ASN menerima tunjangan sebesar satu kali gaji. Guru non-ASN memperoleh Rp2 juta. Pencairan dilakukan setiap bulan dan langsung masuk ke rekening masing-masing guru sesuai aturan yang ditetapkan Kemendikdasmen.

Jika rapel terealisasi Oktober 2026, guru akan menerima gaji bulan berjalan sekaligus tunjangan tiga bulan yang tertahan. Mu'ti menyebut hal ini akan membuat penghasilan guru terlihat lebih besar pada bulan tersebut.

"InsyaAllah di bulan depan. InsyaAllah, ini berarti gajinya tingginya," ujarnya.

Syarat Guru Berhak Menerima TPG

TPG tidak diberikan otomatis kepada semua guru. Ada syarat utama yang harus dipenuhi, yaitu kepemilikan sertifikat pendidik yang diperoleh melalui Program Profesi Guru (PPG).

Sertifikat ini menjadi dasar hukum sekaligus penanda bahwa guru telah memenuhi kualifikasi profesional yang dipersyaratkan. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik belum bisa menerima tunjangan ini, meski statusnya ASN sekalipun.

Informasi lebih rinci soal kriteria penerima dan status pencairan dapat diakses melalui kanal resmi Kemendikdasmen.

Jadwal Pencairan dan Skema Rapel

Pembayaran tunjangan yang tertahan dijadwalkan dilakukan pada Oktober 2026. Skemanya adalah rapel, artinya tiga bulan tunggakan dibayarkan sekaligus dalam satu kali pencairan.

Mu'ti menegaskan komitmennya mempercepat proses ini. Ia menyebut latar belakangnya sebagai guru membuat kebijakan yang diambil mempertimbangkan kondisi di lapangan.

"Percayalah insyaAllah dalam waktu dekat akan terima rapel tiga bulan tunjangnya. Begitulah enaknya kalau punya menteri yang latar belakangnya guru, saya membuat kebijakan dari perasaan dan hati yang terdalam," ungkap Mu'ti.

Meski demikian, jadwal pasti pencairan per daerah belum disebutkan secara rinci. Guru yang menunggu rapel disarankan memantau pengumuman resmi dari dinas pendidikan setempat atau kanal Kemendikdasmen.

Cara Memastikan Tunjangan Tidak Tertunda

Guru yang tunjangannya belum cair perlu memeriksa beberapa hal agar rapel tidak tersendat. Pastikan nomor rekening yang terdaftar di sistem masih aktif dan sesuai dengan data kepegawaian.

Cek juga status sertifikat pendidik dan kelengkapan berkas di dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi. Ketidaksesuaian data administrasi sering menjadi penyebab pembayaran tertunda.

Jika menemui kendala, guru dapat mengajukan pertanyaan melalui kanal pengaduan resmi Kemendikdasmen atau dinas pendidikan setempat. Hindari menggunakan jasa perantara tidak resmi yang menjanjikan percepatan pencairan dengan imbalan tertentu.

Kasus tunjangan tertahan ini menjadi pengingat bahwa penyaluran TPG bergantung pada ketepatan data penerima. Guru yang memenuhi syarat tetap berhak atas tunjangan, namun waktu pencairan bisa berbeda antar daerah tergantung kesiapan administrasi masing-masing.

Reporter: Hafizh Ramadhan
Sumber: wartaekonomi.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top