Pemerintah Kabupaten Aceh Barat meminta aparatur sipil negara di daerahnya yang telanjur menikah siri segera melakukan itsbat nikah atau pernikahan tercatat. Imbauan itu menyusul dua kasus ASN yang digerebek warga karena menikah siri tanpa diketahui masyarakat. Bupati Aceh Barat Tarmizi juga menyebut pemkab tengah menyiapkan surat edaran resmi larangan nikah siri bagi ASN.
MEULABOH — Bupati Aceh Barat Tarmizi meminta ASN di lingkungan Pemkab Aceh Barat yang telanjur menikah siri untuk berkonsultasi dengan para ulama, Majelis Permusyawaratan Ulama, atau para tengku guna melakukan pernikahan ulang secara sah dan tercatat.
Imbauan disampaikan Tarmizi didampingi Wakil Bupati Said Fadheil di Meulaboh. Pemkab menegaskan larangan nikah siri bagi ASN tetap berlaku karena melanggar aturan disiplin ASN dan ketentuan pemerintah lainnya.
Tarmizi menyebut setidaknya sudah ada dua kejadian serupa yang meresahkan. Dua pasangan tertangkap warga karena masyarakat tidak tahu bahwa keduanya diduga ASN dan telah menikah secara siri atau tidak tercatat.
"Kemarin sudah ada dua kejadian (ASN) yang digerebek akibat nikah siri karena masyarakat tidak tahu," kata Tarmizi.
Dari dua kejadian itu, pemkab menilai nikah siri tidak hanya menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga merugikan pihak perempuan. Praktik tersebut dinilai tidak sesuai anjuran agama karena merugikan para pihak yang terlibat.
Pemkab Aceh Barat tengah menyiapkan surat edaran resmi terkait larangan ASN melakukan nikah siri, khususnya yang tidak sesuai ajaran dan ketentuan agama. Aturan itu nantinya menjadi dasar penindakan bagi ASN yang melanggar.
Bagi ASN yang sudah telanjur menikah siri, jalur yang disiapkan pemerintah daerah adalah itsbat nikah di otoritas terkait. Langkah itu diminta segera dilakukan agar status pernikahan sah secara hukum dan tercatat negara.
"Intinya kita ingin masyarakat kita hidup bahagia dunia dan akhirat," katanya.
Pemkab menegaskan setiap ASN memang tidak boleh menikah siri. Larangan itu bagian dari penegakan disiplin aparatur sekaligus upaya mencegah munculnya persoalan sosial dan hukum di tengah masyarakat.