PAD Minim, 491 Daerah Bergantung Transfer Pusat untuk Gaji ASN 2027

Penulis: Faisal Hasbi  •  Senin, 12 Oktober 2026 | 05:03:31 WIB
Kementerian Keuangan mencatat 491 dari 546 kabupaten/kota memiliki PAD di bawah belanja pegawai berdasarkan realisasi APBD per Agustus 2026.

ACEH — Kementerian Keuangan mencatat 491 dari 546 pemerintah kabupaten/kota memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) di bawah belanja pegawai, berdasarkan realisasi APBD per Agustus 2026. Angka itu setara 89,93 persen daerah yang bergantung pada Transfer ke Daerah (TKD) untuk menutup gaji aparatur dan layanan dasar. DPR menyepakati pagu TKD RAPBN 2027 senilai Rp735,0 triliun, sementara DPD mengusulkan tambahan Rp45,2 triliun.

Realisasi APBD per Agustus 2026 yang dirilis Kementerian Keuangan menunjukkan hanya 55 pemerintah kabupaten/kota yang perolehan PAD-nya cukup untuk menutupi belanja pegawai. Sisanya, 491 daerah, membukukan belanja pegawai yang nilainya jauh melampaui raihan PAD setempat.

Di tingkat provinsi, lebih dari separuh wilayah sudah punya kapasitas memadai, termasuk seluruh pemprov di Jawa, Bali, dan Kalimantan. Namun di level kabupaten/kota se-Kalimantan, baru satu daerah yang PAD-nya sanggup menanggung belanja pegawai. Seluruh pemerintah daerah di Papua dilaporkan belum memiliki kemampuan tersebut.

Berapa Besaran Transfer ke Daerah 2027

DPR resmi menyepakati alokasi TKD dalam RAPBN 2027 senilai Rp735,0 triliun pada 29 September 2026. Pagu itu naik Rp38,1 triliun atau 5,47 persen dibandingkan outlook 2026, tetapi masih tertinggal Rp114,0 triliun dari realisasi 2025 yang mencapai Rp849,0 triliun.

DPD sempat mengusulkan penambahan pagu Rp45,2 triliun hingga menjadi Rp780,2 triliun. Usulan itu muncul karena pemerintah daerah dinilai tidak sanggup menopang kebutuhan anggarannya secara mandiri.

Porsi TKD pernah menyentuh rekor tertinggi pada 2016 dengan menyerap 38,09 persen dari total belanja negara. Porsinya kemudian merosot dari realisasi Rp849,0 triliun pada 2025 menjadi Rp696,9 triliun pada proyeksi outlook 2026. Deretan angka ini berstatus administrasi berbeda, mencakup realisasi, outlook, dan alokasi anggaran.

Mengapa Daerah Sulit Lepas dari Transfer Pusat

Pada postur rencana APBD 2026, PAD rata-rata hanya berkontribusi 48,19 persen terhadap penerimaan provinsi. Porsinya kian mengecil di tingkat kabupaten/kota dengan torehan 18,74 persen.

Wilayah Jawa dan Bali membukukan ketahanan terkuat dengan porsi PAD 64,96 persen di level provinsi dan 32,81 persen di kabupaten/kota. Papua menempati posisi terendah di level 19,77 persen dan 4,54 persen.

DKI Jakarta mencatat rasio PAD tertinggi di kelas provinsi dengan 80,71 persen, sedangkan Kabupaten Badung tertinggi di kelas kabupaten/kota dengan 92,23 persen. Keduanya ditopang pajak daerah.

Tidak ada satu pun daerah di Indonesia yang target PAD-nya sanggup menutup keseluruhan rencana belanja. Rasio tertinggi baru mencapai 77,63 persen untuk provinsi dan 82,69 persen untuk kabupaten/kota.

Dampak ke Layanan Publik dan Bantuan Sosial

Keterbatasan ruang fiskal berisiko menunda pengerjaan perbaikan jalan, penyediaan fasilitas belajar di sekolah, pengadaan sarana kesehatan, hingga distribusi bantuan sosial. Pengeluaran gaji tetap berjalan lancar.

Direktur NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan, menilai fokus pengawasan semestinya menyasar ketahanan finansial daerah, bukan sekadar memperdebatkan nominal transfer.

"Kebutuhan belanja daerah tidak ikut mengecil ketika transfer dari pemerintah pusat berkurang. Gaji pegawai dan pelayanan dasar tetap harus dibayar. Karena itu, yang perlu kita lihat bukan hanya besar-kecilnya angka transfer, tetapi juga seberapa kuat daerah menopang dirinya sendiri," kata Herry dalam keterangan resmi.

Herry juga mengingatkan bahwa PAD yang lebih kecil dari belanja pegawai tidak otomatis berarti gaji belum dibayar. Daerah memakai sumber lain dalam APBD, termasuk transfer pusat.

"PAD yang lebih kecil dari belanja pegawai tidak berarti gaji belum dibayar. Daerah memakai sumber lain dalam APBD, termasuk transfer pusat. Tetapi ini menunjukkan seberapa besar fondasi keuangan daerah bertumpu pada kiriman dari pusat," ujarnya.

Pemangkasan dana transfer yang dipukul rata dikhawatirkan memperlebar kesenjangan akses layanan publik antardaerah. Herry menyoroti risiko tekanan anggaran terhadap warga.

"Kemandirian fiskal tidak cukup diukur dari porsi PAD dalam pendapatan, karena rasio itu bisa membesar hanya saat pendapatan lain menurun. Jangan sampai tekanan anggaran berujung pada semakin sulitnya warga mendapatkan akses pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan perlindungan sosial," kata Herry.

Cara Memantau Penyaluran Dana ke Daerah

Informasi resmi mengenai pagu dan realisasi TKD dapat diakses melalui laman Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Data realisasi APBD per daerah juga dipublikasikan berkala di kanal yang sama.

Warga yang ingin mengetahui apakah bantuan sosial di daerahnya terdampak penundaan dapat mengecek status penerimaan melalui cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi resmi Cek Bansos. Kanal pengaduan Kementerian Sosial tersedia di nomor 1500-291 dan WhatsApp 0811-1000-291.

Masyarakat diimbau mewaspadai pihak yang menawarkan jasa pengurusan bantuan sosial dengan imbalan uang. Seluruh proses pendaftaran dan pencairan bansos tidak dipungut biaya.

Reporter: Faisal Hasbi
Sumber: rctiplus.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top