MEULABOH — Panitia Seleksi (Pansel) JPTP Pemkab Aceh Barat mengumumkan seleksi terbuka melalui pengumuman Nomor 1/Pansel-JPTP/X/2026 yang ditandatangani Ketua Pansel, Kurdi. Seleksi ini menyasar tiga jabatan strategis di lingkup pemerintah kabupaten setempat.
Pelamar wajib berstatus PNS dengan pengalaman jabatan administrator eselon III atau jabatan fungsional jenjang ahli madya minimal dua tahun. Batas usia pelamar paling tinggi 56 tahun pada saat pelantikan 31 Desember 2026.
Selain ketentuan pengalaman dan usia, Pansel menetapkan sejumlah persyaratan administrasi lain yang bersifat mengikat. Berikut rinciannya:
Pansel membedakan perlakuan bagi pelamar yang berasal dari luar lingkungan Pemkab Aceh Barat. Mereka diwajibkan memperoleh izin dari pejabat pembina kepegawaian setempat sebelum mendaftar.
Ketentuan itu tertuang dalam butir persyaratan yang sama dan berlaku tanpa pengecualian. Pelamar dari instansi lain yang tidak melampirkan surat izin dimaksud berisiko gugur pada tahap verifikasi administrasi.
Pansel menetapkan tahapan seleksi berjalan ketat dalam kurun Oktober 2026. Verifikasi administrasi berlangsung 6 hingga 20 Oktober, disusul rapat penutupan hasil seleksi administrasi pada 21 Oktober.
Pengumuman hasil seleksi administrasi dijadwalkan 23 Oktober 2026. Pansel menyampaikan informasi jadwal ini secara resmi kepada seluruh calon peserta.
"Untuk jadwal pendaftaran dan tahapan seleksinya yaitu; pendaftaran dan penerimaan berkas dibuka sejak 5 sampai 9 Oktober, verifikasi administrasi pada 6 sampai 20 Oktober, rapat penutupan hasil seleksi administrasi pada 21 Oktober, dan pengumuman hasil seleksi administrasi pada 23 Oktober," demikian informasi yang disampaikan Pansel JPTP Pemkab Aceh Barat.
Batas usia pelamar diukur dari tanggal pelantikan yang direncanakan 31 Desember 2026. Tenggat itu menjadi acuan Pansel dalam menyeleksi berkas dan menetapkan peserta yang lolos.
Seleksi terbuka ini merupakan mekanisme rotasi dan pengisian jabatan struktural di lingkungan Pemkab Aceh Barat. Tiga posisi yang dilelang mencakup bidang lingkungan hidup, pendidikan dayah, dan penanggulangan bencana daerah.