ACEH — Pemerintah menetapkan peringkat desil sebagai dasar penyaringan penerima bantuan sosial PKH dan BPNT Oktober 2026 melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Warga yang berada di desil 1 hingga 4 masuk kategori prioritas penerima bantuan, sedangkan desil 5 hanya berpeluang pada program tertentu seperti PBI JK. Status desil bisa dicek lewat situs cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos dengan memasukkan NIK KTP.
Kementerian Sosial membagi tingkat kesejahteraan keluarga ke dalam 10 kelompok desil, masing-masing mewakili 10 persen populasi. Pengelompokan ini menjadi dasar penentuan siapa yang layak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK).
Dikutip dari laman DTSEN, peringkat desil seseorang tercatat dalam basis data tunggal yang diperbarui berkala oleh pendamping sosial di tiap kecamatan dan desa. Karena itu, status penerima bansos tidak ditentukan oleh pengajuan mandiri, melainkan oleh posisi desil keluarga dalam data tersebut.
Pemerintah mengukur kesejahteraan rumah tangga dari kelompok paling rentan hingga paling mampu. Berikut rinciannya:
Angka desil 1, 2, 3, atau 4 menandakan keluarga masuk kriteria prioritas penerima bantuan. Sebaliknya, desil 5 ke atas perlu memahami bahwa peluangnya lebih terbatas dan bergantung pada jenis program.
Ada dua jalur daring yang bisa dipakai, baik melalui situs resmi maupun aplikasi Cek Bansos. Keduanya hanya membutuhkan NIK KTP 16 digit.
Hasil pencarian akan menampilkan nama, peringkat desil, status bansos sembako, PKH, dan PBI JK. Untuk mengetahui desil, lihat angka yang tertera pada kolom tersebut.
Warga yang terkendala jaringan internet atau kesulitan teknis bisa menempuh dua cara berikut:
Peringkat desil bukan angka permanen. Data bisa berubah setelah pendamping sosial melakukan verifikasi lapangan, misalnya ketika kondisi ekonomi keluarga membaik atau justru memburuk. Karena itu, warga yang merasa layak namun belum tercatat disarankan aktif menanyakan statusnya ke pendamping sosial.
Kemensos tidak memungut biaya apa pun untuk pengecekan maupun pendaftaran bansos. Warga diimbau waspada terhadap pihak yang mengaku bisa mengubah peringkat desil dengan imbalan uang. Informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal Kemensos dan DTSEN, sedangkan pengaduan dapat disalurkan ke dinas sosial setempat atau layanan pengaduan resmi Kemensos.