BANDA ACEH — Pengawasan terpadu menyisir legalitas sarana, sumber pengadaan, kondisi penyimpanan, prosedur operasional, tata cara penyerahan obat kepada konsumen, hingga kompetensi petugas yang menangani obat. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan peredaran obat di sarana HSM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rujukan aturannya adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta peraturan turunannya. Tujuannya melindungi masyarakat dari risiko penggunaan obat yang tidak memenuhi syarat mutu dan keamanan.
Hasil pemeriksaan di sejumlah sarana mengerucut pada dua persoalan. Pertama, hampir seluruh sarana belum memperoleh informasi yang memadai soal regulasi terbaru pengelolaan obat di HSM.
Kondisi itu menunjukkan sosialisasi ke pelaku usaha masih perlu diperkuat. Kedua, petugas belum menemukan satu pun sarana yang memiliki personel khusus sebagai penanggung jawab pengelolaan obat.
Keberadaan personel yang paham tata cara pengelolaan dinilai penting. Mulai dari penerimaan, penyimpanan, hingga penyerahan obat kepada konsumen harus dilakukan dengan benar sesuai ketentuan.
Dua temuan itu menjadi dasar bagi petugas memberikan pembinaan langsung kepada pengelola sarana. Materi pembinaan mencakup pemahaman regulasi, penerapan tata cara pengelolaan obat yang benar, serta peningkatan kompetensi pegawai yang menangani obat.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Wahyudi, melalui Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Rina Arlini, menyebut pengawasan terpadu sebagai langkah penting untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.
"Pengawasan ini bukan hanya untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan, tetapi juga untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya pengelolaan obat yang benar. Kami berharap pembinaan yang diberikan dapat ditindaklanjuti melalui perbaikan tata kelola di masing-masing sarana sehingga keamanan masyarakat sebagai konsumen semakin terlindungi," ujarnya.
Ketua Tim Inspeksi Obat BBPOM di Banda Aceh, Naila, mengatakan hasil pengawasan menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pembinaan terhadap sarana HSM. Fokusnya pemahaman regulasi dan penetapan personel yang bertanggung jawab atas pengelolaan obat.
"Temuan ini menjadi perhatian kami karena pengelolaan obat membutuhkan pemahaman terhadap ketentuan yang berlaku dan tanggung jawab yang jelas. Kami telah memberikan pembinaan kepada pengelola sarana serta mengarahkan pemilik usaha untuk mengikutsertakan pegawainya dalam bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Dengan demikian, diharapkan tersedia personel yang memiliki pemahaman memadai untuk mendukung pengelolaan obat sesuai ketentuan," jelas Naila.
Sebagai tindak lanjut, BBPOM di Banda Aceh bersama Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh mendorong pelaku usaha menindaklanjuti hasil pembinaan. Pelaku usaha juga diminta memahami regulasi terbaru dan memastikan pengelolaan obat memenuhi persyaratan yang berlaku.
BBPOM di Banda Aceh mengimbau masyarakat menjadi konsumen cerdas saat membeli obat. Kemasan perlu dipastikan dalam kondisi baik, nomor izin edar dan tanggal kedaluwarsa diperiksa, serta kondisi penyimpanan diperhatikan.
Jika menemukan dugaan pelanggaran atau hal mencurigakan terkait peredaran obat, masyarakat dapat melaporkannya kepada BBPOM di Banda Aceh untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.