ACEH — Kementerian Sosial menargetkan 48 juta keluarga terdaftar dalam sistem Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital hingga akhir 2026, dengan lebih dari 13,2 juta keluarga sudah melakukan registrasi per 23 Oktober 2026. Penerima bantuan sosial lama wajib mendaftar ulang, sementara keluarga yang belum pernah menerima bansos juga bisa mengajukan diri melalui sistem yang sama. Pendaftaran bisa dilakukan mandiri atau lewat pendampingan Agen Perlinsos di daerah.
Perlinsos Digital tidak hanya menjadi kanal pendaftaran baru. Sistem ini dipakai pemerintah untuk memperbarui data keluarga yang sebelumnya sudah tercatat sebagai penerima bantuan, sekaligus menampung pengajuan dari warga yang merasa berhak tetapi belum masuk daftar.
Perlinsos Digital adalah sistem registrasi yang dikembangkan Kemensos untuk memperkuat data penerima bantuan sosial. Prosesnya mencakup pemeriksaan ulang informasi keluarga, tidak sekadar nama dan alamat.
Registrasi dilengkapi verifikasi biometrik berupa pengenalan wajah. Mekanisme ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan ketepatan data penerima bansos.
"Intinya adalah kita ingin meregistrasi ulang seluruh penerima bansos. Kita lakukan registrasi ulang, cek ulang," kata Gus Ipul, sapaan Saifullah Yusuf, dalam konferensi pers tersebut.
Ada dua kelompok yang dilayani sistem ini. Pertama, keluarga yang sudah tercatat sebagai penerima bantuan dan perlu melakukan registrasi ulang. Kedua, keluarga yang membutuhkan bantuan sosial tetapi belum pernah masuk daftar penerima.
Pendaftaran memerlukan data nama, alamat, dan verifikasi biometrik pengenalan wajah. Kemensos meminta masyarakat mengisi informasi sesuai kondisi sebenarnya.
"Yang penting kita masukkan apa adanya," tegas Gus Ipul.
Perlu dicatat, mendaftar di Perlinsos Digital tidak otomatis menjadikan seseorang penerima bansos. Penentuan kelayakan tetap melalui proses pengolahan dan pemeriksaan data dalam sistem.
Masyarakat dapat melakukan registrasi secara mandiri melalui Portal Perlinsos. Bagi warga yang kesulitan mengakses layanan digital, pendaftaran bisa dibantu Agen Perlinsos di lingkungan sekitar.
Hingga 23 Oktober 2026, jumlah agen yang bergabung mencapai 816.674 orang. Mereka berasal dari masyarakat umum, pemerintah daerah, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), serta pengurus RT dan RW.
Masyarakat yang ingin menjadi Agen Perlinsos dapat mendaftar melalui Portal Perlinsos dengan mengikuti tahapan pengisian data dan verifikasi biometrik. Setelah terdaftar, agen membantu keluarga atau warga di sekitarnya melakukan registrasi.
Kemensos menegaskan kegiatan ini bersifat sukarela. Agen tidak memperoleh gaji dan dilarang menarik biaya dari masyarakat yang dibantu.
"Agen Perlinsos itu juga tidak mendapatkan bayaran dan tidak boleh meminta bayaran kepada siapa pun. Jadi benar-benar relawan," tegas Gus Ipul.
Pengembangan Perlinsos Digital berjalan bersamaan dengan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menjadi rujukan pemerintah dalam program perlindungan sosial. Lebih dari 31 juta keluarga telah mengalami pemutakhiran data melalui DTSEN.
Partisipasi masyarakat tercatat melalui 641.222 usulan dan 84.281 sanggahan. Usulan memberi ruang bagi warga menyampaikan informasi keluarga yang membutuhkan bantuan. Sanggahan dipakai untuk meminta peninjauan data penerima yang dinilai tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Informasi dari kedua mekanisme itu menjadi bahan pemeriksaan lanjutan sebelum pemerintah menetapkan kelayakan penerima bantuan sosial.
Target 48 juta keluarga mesti dikejar hingga penghujung Desember 2026. Dengan 13,2 juta keluarga yang sudah terdaftar, Kemensos masih perlu memperluas registrasi dalam waktu sekitar dua bulan.
Pemerintah akan melanjutkan pendataan dengan melibatkan Agen Perlinsos dan memperluas pendampingan bagi masyarakat yang kesulitan mengakses layanan digital. Informasi lengkap soal tahapan dan jadwal dapat diakses melalui Portal Perlinsos serta kanal resmi Kemensos.
Masyarakat diimbau membantu anggota keluarga maupun tetangga yang membutuhkan pendampingan saat mendaftar. Waspadai pihak yang menjanjikan kelulusan penerima bansos dengan imbalan uang. Registrasi resmi tidak memungut biaya, dan agen yang meminta bayaran melanggar ketentuan Kemensos.