ACEH — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan 17 warga negara asing di Desa Dalung, Kuta Utara, Badung, Kamis (22/10/2026), karena diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan bisnis pinjaman daring. Lima belas di antaranya warga Malaysia dan dua warga Singapura, kini dikenai pendetensian. Penindakan berlangsung di tengah penguatan pengawasan WNA yang diklaim untuk menjaga kenyamanan wisatawan di Bali.
Dari pemeriksaan sementara, aktivitas belasan WNA di sebuah lokasi di Desa Dalung itu berjalan terorganisasi. Tiga orang berperan sebagai manajer, sementara sisanya bekerja sebagai admin yang melayani calon pelanggan.
Bisnis dijalankan lewat iklan di Facebook yang mengarahkan calon nasabah ke sejumlah nomor WhatsApp. Para admin meminta data calon pelanggan, mulai dari pekerjaan, slip gaji, kontak darurat, hingga data pribadi lain.
Sejauh pemeriksaan berlangsung, pelanggan yang menjadi sasaran bisnis tersebut merupakan WNA. Imigrasi menyebut belum menemukan warga negara Indonesia yang menjadi pelanggan layanan pinjaman itu.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri menegaskan pemeriksaan terhadap ke-17 WNA masih berjalan. "Sebanyak 17 WNA yang diamankan di Kuta Utara saat ini tengah didalami pemeriksaannya. Kami juga tidak pandang bulu dalam menindak WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal," kata Novyandri, dikutip dari detikBali.
Petugas menindak mereka berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal itu mengatur penyalahgunaan izin tinggal serta pemberian keterangan tidak benar dalam proses memperoleh visa dan izin tinggal.
Sanksi yang dijatuhkan berupa Tindakan Administratif Keimigrasian dalam bentuk pendetensian. Belum ada keterangan resmi soal durasi pendetensian maupun rencana deportasi ke-17 WNA tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Ramdhani menyatakan pengawasan terhadap aktivitas WNA akan terus diperkuat. Menurutnya, Bali tetap terbuka bagi wisatawan dan warga asing yang datang sesuai aturan.
"Kami mendukung penuh pariwisata Bali, namun kami tidak memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, melanggar hukum, atau merusak citra pariwisata Bali. Masyarakat kami imbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan WNA di lingkungannya," ujar Ramdhani.
Imigrasi menegaskan pengawasan dilakukan untuk menjaga keamanan, ketertiban, sekaligus kenyamanan Bali sebagai destinasi wisata utama Indonesia.
Kasus ini menjadi pengingat bagi wisatawan asing maupun pelaku usaha wisata di Bali soal batas izin tinggal. Visa kunjungan tidak membuka ruang untuk bekerja atau menjalankan bisnis di Indonesia.
Warga asing yang ingin berbisnis di Bali perlu mengurus izin tinggal yang sesuai, misalnya melalui jalur investor atau tenaga kerja asing dengan sponsor perusahaan lokal. Aktivitas usaha dari kamar hotel, vila, atau rumah sewa tanpa izin yang tepat masuk kategori pelanggaran keimigrasian.
Bagi warga lokal dan pelaku pariwisata, laporan aktivitas mencurigakan bisa disampaikan ke kantor imigrasi setempat. Informasi terkini soal prosedur dan kanal pelaporan dapat dikonfirmasi langsung ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai atau Kanwil Ditjen Imigrasi Bali.
Penindakan di Kuta Utara menutup pekan dengan sinyal jelas: pengawasan WNA di Bali bergerak dari imbauan ke tindakan nyata, dan wisatawan yang datang dengan dokumen benar tidak perlu khawatir.