Pencarian

KPK Periksa Rita Widyasari, Telusuri Pencucian Uang Tambang Batu Bara

Rabu, 07 Oktober 2026 • 12:31:30 WIB
KPK Periksa Rita Widyasari, Telusuri Pencucian Uang Tambang Batu Bara
Eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan TPPU tambang batu bara.

ACEH — Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari pada 7 Oktober terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dari hasil gratifikasi tambang batu bara. Pemeriksaan ini menjadi pintu masuk penyidik menelusuri aliran uang metrik ton yang diduga diterima Rita selama menjabat. KPK juga telah menetapkan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka korporasi dalam kasus yang sama.

Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rita Widyasari dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan TPPU di lingkungan Kabupaten Kukar. Rita mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.12 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Politikus Partai Golkar itu tiba sekitar pukul 10.00 WIB dengan gamis krem, wajah tertutup masker dan kacamata, serta membawa buku berjudul 'Anotasi KUHP Nasional'.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pemeriksaan tersebut melalui keterangan tertulis kepada wartawan. "Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap RW dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan TPPU di lingkungan Kabupaten Kukar," kata Budi.

Dari Gratifikasi Metrik Ton ke Pencucian Uang

Kasus ini bermula dari pengusutan dugaan korupsi terkait ekspor batu bara yang menjerat Rita selaku eks Bupati Kutai Kartanegara. Penyidik menelisik penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam setiap proses eksplorasi tambang batu bara di wilayah tersebut.

Diduga ada penerimaan uang metrik ton yang dilakukan Rita dalam setiap tahap eksplorasi. Temuan itu kemudian menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang. Artinya, penyidik tidak berhenti pada korupsi asalnya, tetapi menelusuri ke mana aliran dana mengalir dan bagaimana dana itu disamarkan.

Tiga Korporasi Jadi Tersangka

KPK menetapkan tiga tersangka korporasi dalam kasus ini. Ketiganya adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti, yang semuanya bergerak di sektor batu bara.

Penetapan tersangka korporasi dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan pada Februari lalu. Ketiga perusahaan itu diduga menjadi alat bagi Rita Widyasari untuk menerima hasil korupsi.

Mengapa Korporasi Ikut Dijerat

Penetapan tersangka korporasi menunjukkan KPK menyasar tidak hanya individu, tetapi juga badan usaha yang diduga memfasilitasi aliran dana haram. Dalam banyak kasus tambang, perusahaan menjadi kendaraan untuk menyamarkan asal-usul uang, misalnya lewat transaksi jual beli batu bara yang nilainya direkayasa.

Kutai Kartanegara dikenal sebagai salah satu daerah penghasil batu bara terbesar di Kalimantan Timur. Nilai ekonomi tambang di wilayah itu membuat aliran PNBP dan royalti menjadi sorotan, terutama ketika ada dugaan pungutan liar atau gratifikasi di setiap proses eksplorasi.

Pemeriksaan Rita berlangsung tertutup bagi publik. KPK belum merinci materi pertanyaan yang diajukan penyidik maupun potensi penetapan tersangka baru. Yang jelas, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk ketiga korporasi yang sudah berstatus tersangka.

Bagi publik, kasus ini menjadi ujian atas komitmen pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam. Ketika penerimaan negara dari tambang terus ditelisik, hasil penyidikan akan menentukan seberapa jauh praktik gratifikasi metrik ton yang diduga berlangsung bertahun-tahun bisa dibongkar hingga ke lapisan pencucian uangnya.

Follow iniaceh.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: voi.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks