Pencarian

UU Ketenagakerjaan Baru Beri Pesangon Pekerja Kontrak Maksimal 4 Bulan Upah

Rabu, 07 Oktober 2026 • 15:01:31 WIB
UU Ketenagakerjaan Baru Beri Pesangon Pekerja Kontrak Maksimal 4 Bulan Upah
Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan ketentuan pesangon pekerja kontrak dan alih daya dalam konferensi pers daring, Rabu (7/10).

ACEH — Pekerja kontrak dan alih daya kini berhak atas pesangon dengan hitungan satu bulan upah per tahun masa kerja, dengan batas maksimal empat bulan karena durasi kontrak dibatasi empat tahun. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR, menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Aturan baru juga mempersempit jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan menjadi hanya empat kategori.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan perubahan paling signifikan dalam undang-undang anyar ini adalah masuknya pekerja kontrak dan alih daya sebagai penerima pesangon. Sebelumnya, dua kelompok pekerja itu tidak dijamin mendapat pesangon saat hubungan kerja berakhir.

Besaran pesangon dihitung berdasarkan masa kerja, sama seperti mekanisme yang berlaku bagi karyawan tetap. "Satu tahun satu bulan, dua tahun dua bulan, tiga tahun tiga bulan," ujar Said dalam konferensi pers daring, Rabu (7/10).

Pesangon Pekerja Kontrak Terbatas Empat Bulan Upah

Perbedaan mencolok terletak pada plafon pesangon. Pekerja tetap dengan masa kerja sembilan tahun atau lebih bisa menerima hingga sembilan bulan upah. Adapun pekerja kontrak dan outsourcing dibatasi maksimal empat bulan gaji karena durasi kontrak mereka tidak boleh melebihi empat tahun.

Said merinci skema perpanjangan kontrak yang berlaku. Pekerja kontrak dapat menjalani kontrak dua tahun, diperpanjang maksimal satu tahun, lalu diperpanjang sekali lagi selama satu tahun. Total masa kontrak maksimal empat tahun.

Outsourcing Hanya Boleh untuk Empat Jenis Pekerjaan Penunjang

Aturan baru mempersempit ruang penggunaan pekerja alih daya. Jika UU Cipta Kerja sebelumnya tidak memberi batasan jelas, kini outsourcing hanya diperbolehkan untuk pekerjaan penunjang yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan utama perusahaan.

Said menyebut ada empat kategori yang diizinkan:

  • Kegiatan penunjang katering dan makanan
  • Kegiatan penunjang keamanan (security)
  • Kegiatan penunjang kebersihan (cleaning service)
  • Kegiatan penunjang driver atau supir

"Jadi hanya ada empat," ujarnya. Ia mencontohkan katering di pabrik televisi atau petugas keamanan di pabrik mobil sebagai pekerjaan penunjang yang dimaksud.

Pertamina hingga Freeport Wajib Bentuk Anak Perusahaan

Ketentuan khusus berlaku untuk sektor pertambangan, perminyakan, dan badan usaha milik negara. Perusahaan seperti PT Pertamina (Persero), PT PLN, hingga PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara diwajibkan membentuk anak perusahaan atau badan usaha sejenis jika ingin memakai pekerja alih daya untuk kegiatan penunjang.

"Kalau dia mau menggunakan pekerja alih daya, si PT Pertamina-nya sendiri harus bikin anak perusahaan. Wajib itu," kata Said. Ia menyebut skema serupa berlaku untuk PLN, Freeport, dan Amman Mineral, dengan sebutan badan usaha yang bisa disesuaikan seperti vendor atau kontraktor.

Dengan skema itu, hubungan kerja pekerja alih daya dinilai menjadi lebih jelas. Said menyebut aspek kepastian pekerjaan, pendapatan, dan jaminan sosial ikut terjamin. "Job security, income security, social security jadi pasti dengan anak perusahaan," tuturnya.

Beda dengan UU Ketenagakerjaan 2003 dan UU Cipta Kerja

Said membandingkan aturan baru dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang menurutnya masih membuka ruang penggunaan outsourcing untuk lebih banyak jenis pekerjaan karena memakai frasa "antara lain". UU Cipta Kerja, lanjutnya, juga tidak memberikan batasan yang tegas.

Dalam aturan anyar, jenis pekerjaan alih daya dibatasi secara spesifik menjadi empat kategori, ditambah ketentuan tersendiri untuk sektor pertambangan, perminyakan, dan BUMN. Said menyatakan ketentuan mengenai pekerja kontrak dan outsourcing ini merupakan konsep yang diajukan KSPI dan Partai Buruh dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) dan kemudian diadopsi dalam aturan yang disahkan.

Draf Final Belum Diakses KSPI

Meski mengklaim konsepnya diadopsi, Said menegaskan draf final Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan belum tersedia dan belum dapat diakses, termasuk oleh KSPI. Draf yang telah disahkan DPR masih harus melalui proses sinkronisasi antarpasal untuk menghindari tumpang tindih dan menyelaraskan definisi.

Ketidakpastian akses draf final ini menjadi catatan bagi serikat pekerja yang ingin memverifikasi rincian pasal-pasal sebelum aturan berlaku penuh. Pelaku usaha di sektor padat karya, terutama manufaktur dan pertambangan, perlu mencermati kewajiban pembentukan badan usaha penunjang karena berimplikasi pada struktur biaya dan tata kelola tenaga kerja mereka.

Follow iniaceh.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks