ACEH — Komisi II DPR RI mendesak Kementerian Keuangan mempercepat penyaluran tambahan Dana Alokasi Umum Rp23 triliun dalam APBN 2027 untuk gaji PPPK. Dana itu menanggung sekitar 1,4 juta PPPK penuh waktu dan paruh waktu, mayoritas guru dan tenaga kesehatan. Percepatan transfer ke daerah dinilai penting agar gaji mereka tak lagi tertunda berbulan-bulan.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menilai mekanisme penyaluran dana dari pemerintah pusat ke daerah perlu dibenahi. Persoalannya bukan hanya besaran anggaran, tetapi juga kecepatan uang itu sampai ke kas pemerintah daerah.
Keluhan soal gaji dan tunjangan yang telat dibayar masih terus masuk ke Komisi II. Dede menyebut sejumlah guru mengalami penundaan pembayaran sejak April.
Tambahan DAU Rp23 Triliun untuk 1,4 Juta PPPK
Pemerintah menyiapkan tambahan Dana Alokasi Umum sebesar Rp23 triliun dalam APBN 2027. Anggaran itu dialokasikan khusus untuk pembayaran gaji PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Jumlah pegawai yang harus ditanggung diperkirakan mencapai 1,4 juta orang. Komposisinya didominasi guru dan tenaga kesehatan yang tersebar di berbagai daerah.
"Angkanya untuk PPPK ini istilahnya DAU, tambahan DAU Itu Rp23 triliun. Untuk total mungkin 1,4 juta PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu. Angka yang lumayan cukup besar," kata Dede saat Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI ke Manado, Sulut, Senin (12/10/2026).
Mengapa Gaji Guru dan Nakes Sering Telat
Dede menuturkan, lambatnya transfer dana ke daerah masih menjadi persoalan, termasuk dalam penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH). Padahal pemerintah daerah membutuhkan dana itu untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji dan tunjangan pegawai.
Ia mengaku masih menerima laporan masyarakat mengenai guru yang gaji dan tunjangannya belum dibayarkan selama beberapa bulan. Keterlambatan itu, menurut dia, salah satunya disebabkan lambatnya penyaluran dana dari pusat.
"Banyak saya masih dapat keluhan dari masyarakat bahwa ada guru yang gaji dan tunjangannya belum terbayarkan sejak bulan April, misalnya. Nah, kenapa? Karena uang yang turun ke daerah agak lama," tuturnya.
Dorongan ke Kemenkeu: Transfer di Awal
Komisi II DPR RI mendorong Kementerian Keuangan mempercepat penyaluran DBH dan tambahan DAU. Dengan pencairan lebih awal, pemerintah daerah diharapkan punya dana cukup untuk belanja pegawai, termasuk membayar gaji PPPK.
"Dengan konsep yang kita dorong di Kementerian Keuangan itu dibayarkan di awal. Itulah yang menyebabkan nanti proses ke depan, baik DBH maupun tambahan DAU, itu lebih awal. Karena tujuannya salah satunya dalam membayar gaji," jelas Dede.
Dampak bagi Guru dan Nakes PPPK
Percepatan transfer menentukan apakah guru dan nakes PPPK menerima haknya tepat waktu. Selama aliran dana ke daerah tersendat, risiko penundaan pembayaran gaji dan tunjangan tetap terbuka.
Komisi II menempatkan percepatan DBH dan tambahan DAU sebagai langkah kunci. Jika Kemenkeu mencairkan dana lebih awal, pemerintah daerah memiliki ruang fiskal untuk membayar kewajiban pegawai tanpa menunggu siklus transfer berikutnya.