Pencarian

Ekonom Konstitusi: Harga Subsidi dan Non Subsidi Bentuk Perlindungan Negara

Selasa, 13 Oktober 2026 • 07:34:31 WIB
Ekonom Konstitusi: Harga Subsidi dan Non Subsidi Bentuk Perlindungan Negara
Ekonom Konstitusi Defiyan Cori menilai harga subsidi dan non subsidi sebagai bentuk perlindungan negara sesuai Pasal 33 UUD 1945.

ACEH — Ekonom Konstitusi Defiyan Cori menilai harga subsidi dan non subsidi yang ditetapkan pemerintah pada sejumlah komoditas, termasuk energi, merupakan bentuk perlindungan negara kepada masyarakat sesuai Pasal 33 UUD 1945. Ia membandingkannya dengan komoditas air dan pangan yang harganya ditentukan mekanisme pasar tanpa intervensi negara. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Menurut Defiyan, perlindungan tersebut merupakan kewajiban konstitusional yang tercantum dalam Pasal 33 ayat 2 UUD 1945. Negara diberi mandat menguasai cabang-cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Perbandingan dengan Komoditas Air dan Pangan

Defiyan membandingkan komoditas energi dengan air yang juga merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Menurutnya, air tidak mendapatkan perlindungan negara, tetapi kenaikan harganya tidak pernah diprotes publik.

Ia juga menyoroti produk air mineral kemasan dan galon berbagai merek yang harganya pernah berfluktuasi. Produk tersebut sebagian besar dikuasai korporasi swasta, bukan BUMN.

"Saat harganya naik mengapa konsumen tidak protes kepada para produsennya. Padahal, keuntungan atau laba perusahaan swasta ini tidak masuk ke kas negara," ujar Defiyan.

Peran BUMN dalam Menjaga Harga

Defiyan menjelaskan posisi PT Pertamina (Persero) sebagai BUMN yang mengikuti ketentuan harga yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian ESDM. Menurutnya, saat harga minyak dunia berfluktuasi, BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan.

Yang beradaptasi dengan fluktuasi harga keekonomian dunia hanya BBM non subsidi bagi konsumen dengan daya beli tinggi, seperti Pertamax series dengan RON92 ke atas.

"Jika mengikuti mekanisme pasar dan harga keekonomian dunia, harga BBM jenis Pertalite dan Solar akan jauh di atas harga Rp10.000 dan Rp6.800 yang ditetapkan pemerintah," kata Defiyan.

Tekanan Geopolitik dan Harga Minyak Dunia

Defiyan menyebut fluktuasi harga komoditas dipengaruhi situasi geopolitik dalam dan luar negeri. Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran disebutnya memberi pengaruh signifikan terhadap harga minyak dunia.

Indonesia sendiri telah menjadi negara pengimpor bersih (nett importer) sejak 2002. Konsumsi komoditas yang diperdagangkan di pasar dunia tidak dapat dipenuhi produksi dalam negeri, sehingga harus mengimpor.

Selain migas dan BBM, komoditas batu bara, nikel, dan bauksit juga ditentukan oleh mekanisme pasar global. Harga keekonomian dunia menjadi patokan untuk komoditas-komoditas tersebut.

Perbedaan BUMN dan Korporasi Swasta

Defiyan menegaskan BUMN tidak hanya menyetor pajak, tetapi juga dividen yang kembali ke rakyat melalui program pembangunan. Hal ini berbeda dengan korporasi swasta yang seluruh keuntungannya dibagikan kepada pemegang saham.

"Ke negara hanya pajak saja. Malah, banyak hak istimewa yang telah diberikan pemerintah kepada kelompok korporasi swasta ini, termasuk akses modal ke perbankan," ungkapnya.

Ia mendorong pengawasan ketat oleh pemerintah terhadap tata niaga komoditas yang menguasai hajat hidup orang banyak. Menurutnya, konsumen harus lebih wajar dan adil bersikap terhadap komoditas yang dikuasai BUMN seperti Pertamina dan PLN.

"Adanya harga subsidi dan non subsidi terkait fluktuasi harga migas, BBM dan listrik atas harga batu bara adalah bentuk perlindungan negara kepada rakyatnya," tegas Defiyan.

Follow iniaceh.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kedaipena.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks