BANDA ACEH — Sebanyak 13 benda warisan budaya Aceh masuk dalam daftar repatriasi yang disepakati kedua negara. Rinciannya: satu pedang Sikin Panyang, satu manuskrip Al-Qur'an terkait Teuku Umar, empat manuskrip Kesultanan Aceh, satu panel makam kesultanan, dan enam nisan Batu Aceh.
Koleksi tersebut sebelumnya tersimpan di dua museum Belanda, yakni Rijksmuseum dan Wereldmuseum. Sikin Panyang yang menjadi sorotan merupakan senjata tradisional Aceh yang lekat dengan sejarah perlawanan terhadap kolonialisme.
Empat manuskrip Kesultanan Aceh dari Wereldmuseum merekam tradisi intelektual, keagamaan, dan sejarah kesultanan. Manuskrip Al-Qur'an yang berkaitan dengan Teuku Umar dan lingkungan keluarganya menyimpan catatan tulisan tangan mengenai cara pembacaannya.
Enam Nisan Batu Aceh dan Panel Makam Kesultanan
Dua kelompok benda dalam daftar repatriasi berkaitan dengan tradisi pemakaman Kesultanan Aceh. Koleksi itu terdiri atas satu panel makam dan enam nisan Batu Aceh dari Wereldmuseum.
Nisan-nisan tersebut dinilai memiliki nilai sejarah sekaligus seni kaligrafi, serta keterkaitan dengan tradisi pemakaman Islam masyarakat Aceh. Panel makam disebut berkaitan dengan kawasan pemakaman keluarga Kesultanan Aceh.
Dasar Keputusan: Penelitian Asal-Usul Koleksi
Ketua Colonial Collections Committee (CCC) Belanda, Lilian Gonçalves-Ho Kang You, menyatakan keputusan pengembalian 20 benda budaya Indonesia didasarkan pada penelitian asal-usul koleksi. Penelitian itu menyimpulkan benda-benda tersebut kehilangan kepemilikannya secara tidak sukarela dalam konteks kolonial.
Lilian mencontohkan Berlian Banjarmasin sekitar 38 karat yang dahulu menjadi simbol kedudukan dan kekuasaan Sultan Banjarmasin. Dokumen perolehannya bahkan menggunakan istilah Report of Confiscation, yang menunjukkan adanya penyitaan.
"Hari ini, kita mengakui sejarah tersebut dan mengambil langkah untuk memperbaiki ketidakadilan yang terjadi," ujar Lilian.
Pernyataan Pemerintah Belanda
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Ilmu Pengetahuan Belanda Rianne Letschert menegaskan komitmen pemerintahnya memperbaiki ketidakadilan sejarah melalui pengembalian benda budaya yang diperoleh dalam konteks kolonial.
"Benda-benda ini seharusnya tidak pernah berada di Belanda. Apa yang terbukti bukan milik kami, akan kami kembalikan. Kini kami memperbaiki ketidakadilan tersebut," kata Letschert, dikutip dari siaran pers Kemenbud RI, Kamis, 15 Oktober 2026.
Ia berharap kerja sama repatriasi Indonesia-Belanda menjadi contoh bagi negara lain dalam menyelesaikan persoalan warisan budaya kolonial melalui penelitian asal-usul koleksi dan kemitraan yang setara.
30.190 Koleksi Dubois Ikut Dipulangkan
Selain 20 benda budaya bersejarah, Indonesia memastikan pengembalian 30.190 unit Koleksi Eugène Dubois dari Naturalis Biodiversity Center di Leiden, Belanda. Koleksi tersebut terdiri atas 29.763 objek dan 427 unit kerangka leluhur (human remains).
Koleksi Dubois berkaitan dengan penelitian manusia purba Homo erectus yang punya arti penting dalam sejarah evolusi manusia dan perkembangan paleoantropologi dunia. Sebelumnya, pada 17 Desember 2025, Indonesia telah menerima empat koleksi penting dari kelompok Dubois, yakni tempurung kepala, gigi geraham, dan tulang paha Homo erectus, serta cangkang kerang bergores.
Keempat benda itu kini dipamerkan di Museum Nasional Indonesia. Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyebut pengembalian tahap kedua Koleksi Dubois sebagai repatriasi terbesar dalam sejarah Indonesia, baik dari segi jumlah maupun nilai ilmiahnya.
"Kesepakatan repatriasi antara Indonesia dengan Belanda ini merupakan penegasan keadilan sejarah, pemulihan kedaulatan budaya, serta pengakuan atas martabat dan identitas budaya bangsa Indonesia," kata Fadli.
Sejak 1975 hingga 2025, lebih dari 2.300 benda budaya Indonesia telah dipulangkan dari berbagai negara.