Pencarian

TPG Guru Non-ASN Cair Akhir Oktober 2026, Penerima Dapat Rp 2 Juta per Bulan

Senin, 19 Oktober 2026 • 05:03:31 WIB
TPG Guru Non-ASN Cair Akhir Oktober 2026, Penerima Dapat Rp 2 Juta per Bulan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyampaikan keterangan mengenai pencairan TPG guru non-ASN di Jakarta, Sabtu (17/10/2026).

ACEH — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menargetkan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-ASN mulai akhir Oktober 2026, dengan besaran Rp 2 juta per bulan bagi yang memenuhi syarat. Guru aktif yang tercatat di Dapodik, punya sertifikat pendidik, NRG, dan NUPTK perlu memastikan datanya valid agar tidak gagal bayar. Pemerintah belum merinci jumlah penerima maupun jadwal per daerah, jadi status pencairan sebaiknya dicek lewat kanal resmi.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyatakan proses pencairan TPG non-ASN dilakukan melalui kerja sama Kemendikdasmen, Kementerian Keuangan, dan DPR. Pernyataan itu disampaikan pada Sabtu (17/10/2026), sebagaimana dikutip dari Antara. Pembayaran yang sebelumnya mengalami keterlambatan dijadwalkan mulai ditransfer pekan depan.

Abdul Mu’ti berharap tunjangan itu membantu guru menjalankan tugas pendidikan. Ia juga mengapresiasi para pendidik yang tetap bertanggung jawab meski pembayaran tunjangan sempat tertunda.

Sejauh ini pemerintah belum merinci jumlah guru penerima, total anggaran yang disalurkan, maupun jadwal pencairan untuk setiap daerah. Informasi resmi menyusul lewat kanal Kemendikdasmen.

Besaran TPG Non-ASN 2026

Guru non-ASN yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan berhak menerima TPG Rp 2 juta per bulan. Nominal itu naik Rp 500.000 dari sebelumnya Rp 1,5 juta per bulan.

Guru pemegang surat keputusan (SK) inpassing menerima TPG yang disesuaikan dengan gaji pokok dalam SK tersebut. Besaran TPG berbeda dengan bantuan insentif guru non-ASN, yang naik dari Rp 300.000 menjadi Rp 400.000 per orang per bulan mulai 2026. Keduanya program yang terpisah.

Syarat Penerima

Penyaluran TPG non-ASN tahun anggaran 2026 mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non-ASN Tahun Anggaran 2026. Kriteria penerima:

  • Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang diterbitkan sesuai ketentuan.
  • Tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  • Tidak berstatus aparatur sipil negara (ASN).
  • Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran atau guru kelas, atau memberi bimbingan sebagai guru BK maupun guru TIK sesuai sertifikat pendidik.
  • Memenuhi beban kerja guru sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Guru berstatus PPPK paruh waktu dapat menerima tunjangan sepanjang memenuhi ketentuan.

Guru pendidikan agama yang tunjangan profesinya dibayarkan melalui Kementerian Agama tidak termasuk sasaran penyaluran ini. Guru di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) juga tidak termasuk penerima sesuai ketentuan.

Cara Cek Status Penerima

Bahan informasi tidak menyebut kanal pengecekan khusus TPG non-ASN. Guru dapat memantau pengumuman resmi Kemendikdasmen dan memastikan data di Dapodik sudah diperbarui, karena Dapodik menjadi salah satu syarat utama. Informasi lengkap dapat diakses melalui kanal resmi Kemendikdasmen.

Jadwal Pencairan

Pencairan ditargetkan mulai akhir Oktober 2026 dan ditransfer bertahap. Realisasi pembayaran selanjutnya mengikuti proses penyaluran dan verifikasi sesuai ketentuan. Bahan tidak menyebut bank penyalur maupun batas waktu pencairan per tahap.

Yang Perlu Dipastikan Guru

Verifikasi administrasi menjadi penentu. Guru yang belum punya NRG atau NUPTK, atau datanya tidak sinkron di Dapodik, berisiko tidak masuk daftar bayar meski sudah bersertifikat pendidik.

Guru yang statusnya beralih menjadi ASN juga tidak lagi masuk kategori penerima TPG non-ASN. Perubahan status kepegawaian sebaiknya dilaporkan agar data penerima tidak keliru.

Untuk pengaduan, sampaikan laporan melalui kanal resmi Kemendikdasmen atau dinas pendidikan setempat. Waspadai pihak yang menjanjikan percepatan pencairan dengan imbalan uang; pencairan TPG tidak dipungut biaya.

Follow iniaceh.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: wartaekonomi.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks