BANDA ACEH — Rafsanjani menyampaikan ajakan itu di tengah perhatian warga terhadap pengibaran bendera di sejumlah titik di ibu kota provinsi. Ia menilai momen tersebut layak dimaknai sebagai ruang refleksi atas perjalanan sejarah Aceh, sekaligus cara memperkuat kesadaran generasi muda terhadap identitas daerahnya.
Di kawasan Jembatan Peuniti dan Pante Pirak, bendera berjejer di sepanjang pembatas jembatan. Ada dua variasi warna dasar yang terlihat, yakni merah dan hijau, dengan simbol bintang bulan serta pedang di bagian tengah.
Makna Alam Peudeung bagi Sejarah Aceh
Alam Peudeuëng atau bendera pedang merupakan salah satu simbol sejarah Kesultanan Aceh Darussalam. Dalam bahasa Aceh, kata alam berarti bendera dan peudeuëng berarti pedang.
Bendera ini telah digunakan sejak masa Sultan Ali Mughayat Syah, sekitar awal abad ke-16, ketika Kesultanan Aceh tumbuh sebagai kekuatan politik dan perdagangan di Asia Tenggara. Unsur merah, bulan sabit, bintang, dan pedang mencerminkan keberanian, kekuasaan, serta identitas Islam dalam sejarah Aceh.
Jejak simbol ini juga tersimpan dalam berbagai koleksi dan dokumentasi di luar negeri. Sejumlah benda dan arsip peninggalan Kesultanan Aceh dibawa ke Eropa pada masa kolonial Belanda dan kini menjadi bagian koleksi museum-museum di sana.
Rafsanjani Minta Regulasi Bendera Aceh Dituntaskan
Rafsanjani menegaskan bahwa identitas dan kebudayaan Aceh perlu dirawat tanpa mengabaikan komitmen terhadap perdamaian yang telah dibangun setelah konflik berkepanjangan. Menurut dia, masyarakat terutama generasi muda perlu memahami perjalanan sejarah daerahnya dan mengambil pelajaran dari konflik masa lalu.
"Pengibaran Alam Peudeung ini kami maknai sebagai bagian dari upaya mengembalikan marwah dan identitas Aceh. Kita ingin mengenang sejarah dan memperkuat jati diri masyarakat Aceh, tetapi tetap dalam semangat perdamaian dan persatuan," ujar Rafsanjani (21/10/2026).
Ia meminta Pemerintah Aceh menindaklanjuti persoalan regulasi mengenai bendera dan lambang Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Kepastian hukum dinilai diperlukan agar persoalan simbol daerah tidak terus berulang dan menimbulkan ketegangan di tengah masyarakat.
Rafsanjani berharap Pemerintah Aceh, DPRA, pemerintah pusat, dan masyarakat membangun komunikasi untuk mencari penyelesaian yang jelas terhadap persoalan bendera Aceh. Ia juga mengingatkan warga agar menyampaikan aspirasi secara tertib, menjaga persatuan, dan menghormati ketentuan hukum.
Identitas dan Perdamaian Bukan Dua Hal yang Dipertentangkan
Menurut Rafsanjani, upaya menjaga identitas Aceh dan mempertahankan perdamaian bukan dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya perlu berjalan beriringan agar masyarakat dapat mengekspresikan identitasnya secara bermartabat tanpa memicu konflik baru.
"Perdamaian adalah hasil dari perjalanan sejarah yang panjang. Karena itu, mari kita rawat perdamaian, kita jaga marwah Aceh, dan kita wariskan identitas serta sejarah Aceh kepada generasi berikutnya," tutupnya.