Pencarian

Istri Muda di Aceh Tenggara Lapor Polres, Suami Nikah Lagi Tanpa Izin Usai Gugatan Cerai Dibatalkan

Kamis, 22 Oktober 2026 • 07:31:31 WIB
Istri Muda di Aceh Tenggara Lapor Polres, Suami Nikah Lagi Tanpa Izin Usai Gugatan Cerai Dibatalkan
Ilustrasi: Sani, warga Aceh Tenggara, melaporkan dugaan pernikahan kembali suaminya tanpa izin ke Satreskrim Polres Aceh Tenggara.

KUTACANE — Pernikahan kedua Yogi Sahvales terungkap bukan dari pengakuan langsung, melainkan dari unggahan akun Facebook bernama Fitri Aceh pada 3 Agustus 2026. Akun kerabat Yogi itu memuat foto Yogi bersama perempuan lain dengan tulisan "Samawa buat Yogi dan Reza".

Perempuan berinisial RH, 23, diduga kuat menjadi istri kedua Yogi. Kabar itu membuat keluarga Sani bergerak memastikan kebenarannya.

Ayah Sani Datangi Kepala Desa Batu Mbulan

Bustamam, ayah Sani, mendatangi Kepala Desa Batu Mbulan, Jafaruddin, yang juga kepala desa Yogi. Dari pertemuan itu, Jafaruddin membenarkan bahwa Yogi telah menikah lagi.

Kepastian tersebut menjadi dasar Sani menempuh jalur hukum. Laporan resmi ke Satreskrim Polres Aceh Tenggara tercatat dengan nomor Reg/425/IX/2026/Satreskrim tertanggal 28 September 2026.

Sani Sudah Diperiksa, Yogi Belum Dipanggil

Bustamam mengaku heran dengan progres penanganan laporan anaknya. Menurut dia, penyidik sudah memanggil dan memeriksa Sani sekitar sepekan sebelum pertemuannya dengan Waspada.id.

"Anak saya sudah dipanggil dan diperiksa seminggu lalu. Tapi suaminya hingga kini belum juga diperiksa," ujar Bustamam dengan nada kecewa, Rabu (21/10).

Hingga keterangan itu diberikan, belum ada penjelasan resmi dari Polres Aceh Tenggara soal jadwal pemeriksaan Yogi.

Gugatan Cerai Dibatalkan, Status Istri Sah Masih Melekat

Sebelum laporan polisi, Yogi sempat mengajukan gugatan cerai terhadap Sani ke Mahkamah Syar'iyah Kutacane. Gugatan itu telah dibatalkan, sehingga secara hukum Sani masih sah sebagai istri Yogi berdasarkan buku nikah.

Meski demikian, Yogi kembali mengajukan gugatan ke Mahkamah Syar'iyah. Sani menerima panggilan dari Juru Sita Pengganti atas nama Putri Megawati untuk menghadap pada 30 September 2026 pukul 09.00 WIB sebagai tergugat, dengan Yogi sebagai penggugat.

"Anak saya kembali mendapat panggilan dari Juru Sita Pengganti atas nama Putri Megawati untuk menghadap pada 30 September 2026 pukul 09.00 WIB di Mahkamah Syar'iyah sebagai tergugat, sementara Yogi sebagai penggugat," kata Bustamam.

Harapan Sani pada Proses Hukum

Sani kini berharap keadilan berpihak padanya sebagai istri sah. Laporan ke polisi dan proses di Mahkamah Syar'iyah berjalan bersamaan, dengan status pernikahan keduanya masih menjadi persoalan yang belum tuntas.

Follow iniaceh.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: waspada.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks