MEULABOH — BKPSDM Kabupaten Aceh Barat meminta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengusulkan tenaga PPPK paruh waktu maupun penuh waktu yang akan diperpanjang. Usulan dari tiap OPD menjadi bahan awal sebelum verifikasi dilakukan.
Berdasarkan data pengangkatan PPPK tahun 2025, jumlah keseluruhan PPPK di Kabupaten Aceh Barat tercatat 2.795 orang. Mereka bekerja sebagai tenaga kesehatan, tenaga guru, dan tenaga teknis.
Mengapa Verifikasi Dilakukan Sebelum Kontrak Berakhir
BKPSDM menyebut pengecekan perlu dilakukan karena sepanjang 2026 ada pegawai yang meninggal dunia, memasuki masa pensiun, berhenti, maupun faktor lainnya. Kondisi itu membuat jumlah PPPK aktif tidak otomatis sama dengan angka pengangkatan tahun lalu.
"Sehingga belum dapat dipastikan apakah jumlahnya tetap 2.795 orang atau akan berkurang akibat adanya pegawai yang telah berhenti atau meninggal dunia," jelas Hasmi Zuandi, Kamis (22/10/2026).
Dasar Hukum: Surat Edaran Menpan-RB
Verifikasi menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 800.1.13.28000. Surat edaran itu mengatur kelanjutan pegawai non-ASN serta pegawai PPPK yang masa perjanjian kerjanya berakhir hingga Desember 2026.
Hasmi menyampaikan hal itu kepada wartawan di Meulaboh. Pemerintah kabupaten bergerak lebih awal agar perpanjangan kontrak tidak terlambat diproses menjelang akhir tahun.
Wacana Pengalihan PPPK ke Pusat Masih Menunggu Juknis
Pemerintah pusat mewacanakan pengalihan sebagian ASN PPPK ke pusat. Menanggapi hal itu, Hasmi menyatakan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut sebelum mengambil langkah.
BKPSDM juga mengimbau seluruh PPPK di Aceh Barat memantau informasi resmi yang dikeluarkan pemerintah. Imbauan itu disampaikan agar pegawai tidak bergantung pada kabar yang belum jelas sumbernya.