Status Tanggap Darurat Bencana Aceh Diperpanjang hingga 29 Januari 2026

Status Tanggap Darurat Bencana Aceh Diperpanjang hingga 29 Januari 2026
Penulis: Redaksi
Jumat, 23 Januari 2026 | 07:25:04 WIB

Banda Aceh – Pemerintah Aceh kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana hidrometeorologi selama tujuh hari, terhitung mulai 23 hingga 29 Januari 2026. Perpanjangan ini merupakan yang keempat kalinya sejak bencana banjir dan longsor melanda sejumlah wilayah di Aceh.

Keputusan tersebut ditetapkan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dalam rapat koordinasi virtual yang digelar di Posko Tanggap Darurat Banjir dan Longsor Aceh, Kantor Gubernur Aceh, Kamis (22/1/2026) malam.

Mualem menjelaskan, perpanjangan status darurat dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan pemerintah pusat serta merujuk pada Surat Menteri Dalam Negeri tertanggal 21 Januari 2026. Hingga saat ini, penanganan darurat di sejumlah daerah belum sepenuhnya rampung.

“Masih ada masyarakat yang terdampak dan membutuhkan penanganan lanjutan,” ujar Mualem.

Berdasarkan laporan lapangan, upaya penanganan darurat masih berlangsung di beberapa wilayah, di antaranya Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Utara, dan Pidie Jaya. Fokus penanganan meliputi pemulihan akses infrastruktur, distribusi logistik, serta pemulihan layanan dasar bagi warga.

Gubernur Aceh juga menyoroti kondisi Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, yang hingga kini membutuhkan sedikitnya delapan unit jembatan darurat akibat terputusnya akses transportasi warga.

“Warga masih harus menyeberangi sungai secara manual. Saat debit air meningkat, akses transportasi benar-benar terputus,” katanya.

Mualem menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) bersama para pemangku kepentingan untuk mempercepat pembersihan permukiman warga, fasilitas umum, sekolah, serta lahan pertanian yang terdampak bencana. Selain itu, pendistribusian logistik ke wilayah terisolir dan pencarian korban hilang diminta menjadi prioritas utama.

Pemerintah Aceh menargetkan penyusunan dokumen Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca-Bencana (R3P) dapat diselesaikan paling lambat pada 2 Februari 2026.

Reporter: Redaksi