Aceh Timur — Pemerintah Kabupaten Aceh Timur kembali melaksanakan agenda strategis di bidang kepegawaian. Pada Jumat, 23 Januari 2026, Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., dijadwalkan melantik serta menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 4.816 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Tahun 2026. Pada kesempatan yang sama, juga dilakukan penyerahan perpanjangan SK kontrak bagi PPPK Formasi Tahun 2019.

Kegiatan tersebut akan dipusatkan di Lapangan Upacara Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan diikuti oleh ribuan tenaga non-ASN yang selama ini telah berperan dalam penyelenggaraan pelayanan publik di berbagai sektor.

Jumlah 4.816 PPPK Paruh Waktu yang akan menerima SK merupakan hasil akhir sementara dari proses administrasi kepegawaian setelah para peserta menyelesaikan tahapan Pertimbangan Teknis Nomor Induk PPPK oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mengusulkan sebanyak 5.105 peserta pada formasi ini.

Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menyampaikan bahwa kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menata sistem kepegawaian secara berkelanjutan sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

“Skema PPPK Paruh Waktu telah ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai solusi pemenuhan kebutuhan aparatur, khususnya pada sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan. Pemerintah daerah hanya menjalankan mekanisme ini sesuai aturan yang berlaku,” kata Al-Farlaky, Senin (19/1/2026).

Ia menegaskan, penyerahan SK bukan sekadar kegiatan formal, melainkan awal dari tanggung jawab sebagai aparatur negara yang dituntut untuk bekerja secara profesional dan berintegritas.

Menurut Bupati, proses yang telah dilalui hingga penyerahan SK mencerminkan pelaksanaan seleksi yang objektif, transparan, dan berjenjang, serta menjadi bentuk kepastian status bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.

Lebih lanjut, Al-Farlaky menekankan bahwa seluruh PPPK, baik PPPK Paruh Waktu maupun PPPK Formasi Tahun 2019 yang memperoleh perpanjangan kontrak selama satu tahun, akan berada dalam sistem evaluasi kinerja yang ketat dan berkelanjutan.

Untuk PPPK Paruh Waktu, pemantauan kinerja dilakukan setiap bulan guna mengukur kontribusi dan efektivitas kerja di masing-masing perangkat daerah. Sementara bagi PPPK Formasi 2019, masa perpanjangan kontrak menjadi periode pembuktian atas kinerja dan kedisiplinan.

“Kontrak tidak akan diperpanjang apabila hasil evaluasi menunjukkan penurunan kinerja atau pelanggaran etika,” tegasnya.

Bupati menambahkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur membutuhkan aparatur yang berorientasi pada pelayanan dan hasil kerja nyata, bukan sekadar mengejar status kepegawaian. Oleh karena itu, capaian kinerja menjadi indikator utama dalam keberlanjutan kontrak PPPK.

Selain aspek kinerja, disiplin kerja juga menjadi perhatian serius. Bupati menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin, baik bagi pegawai baru maupun pegawai yang telah lama bertugas.

Ia mengingatkan agar tidak lagi ditemukan aparatur yang datang terlambat, meninggalkan tempat tugas tanpa izin, atau pulang sebelum waktu kerja berakhir.

“Setiap PPPK wajib mematuhi sistem absensi dan melaporkan kinerja secara jujur. Disiplin adalah bagian dari tanggung jawab serta bentuk penghargaan atas kepercayaan negara,” tutup Al-Farlaky.

Reporter: Redaksi