NAGAN RAYA — Tgk Malikul Aziz, tokoh masyarakat Beutong, menyebut pernyataan ESDM Aceh telah membalikkan fakta sejarah penolakan warga. Menurutnya, masyarakat sudah lama menyuarakan keberatan melalui aksi damai, petisi, hingga gugatan hukum terhadap PT EMM.
"Jangan dibalik seolah-olah rakyat baru menolak setelah izin keluar. Dari dulu masyarakat Beutong sudah menolak tambang. Kami pernah menggugat PT EMM, melakukan aksi, dan sampai hari ini suara itu tidak pernah berhenti," kata Tgk Malikul Aziz, Kamis (27/05/2026).
Penolakan warga didasari kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan. Kawasan Beutong Ateuh dikenal sebagai wilayah penyangga lingkungan yang rawan bencana. Masyarakat khawatir aktivitas pertambangan akan memperbesar risiko kerusakan hutan, pencemaran sungai, hilangnya sumber air, hingga memperparah ancaman banjir dan longsor.
Kekhawatiran itu semakin kuat setelah warga mengalami trauma akibat banjir bandang yang pernah melanda kawasan tersebut beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Pengusahaan Minerba ESDM Aceh, Debi Mutia, mengakui pihaknya tidak melakukan verifikasi lapangan sebelum menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi untuk dua perusahaan tambang tembaga di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang.
"Untuk verifikasi lapangan sebelum penerbitan izin, memang kami tidak wajib memverifikasi langsung ke lapangan untuk tahap eksplorasi. Kami hanya melihat dari citra satelit apakah ada tumpang tindih IUP di sana," kata Debi Mutia, Senin (25/5/2026) lalu.
Dua perusahaan yang mendapatkan izin yakni PT Alam Cempaka Wangi dengan IUP eksplorasi tembaga seluas 1.820 hektar di Desa Blang Puuk dan Kuta Tengoh hingga tahun 2031. Sementara PT Hasil Bumi Sembada mendapat izin seluas 1.039 hektar di Desa Blang Meurandeh hingga tahun 2030.
Tgk Malikul Aziz mempertanyakan proses penerbitan izin yang dinilai tidak transparan dan minim pelibatan masyarakat terdampak. Ia menantang pemerintah menunjukkan bukti adanya musyawarah terbuka dengan warga Beutong.
"Kalau memang masyarakat setuju, mana buktinya? Kapan ada musyawarah terbuka dengan rakyat Beutong? Jangan sampai izin ini diberikan diam-diam tanpa persetujuan masyarakat yang akan menerima dampaknya," ujarnya.
Pihak ESDM Aceh menyebut penerbitan izin dilakukan melalui tahapan administrasi berjenjang mulai dari tingkat desa, kabupaten, hingga provinsi.