Kemenkum Aceh Rampungkan Harmonisasi Qanun Ketertiban Umum Aceh Utara, Sesuai KUHP Baru

Penulis: Hafizh Ramadhan  •  Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:20:01 WIB
Tim Kemenkum Aceh menyelesaikan harmonisasi qanun ketertiban umum Aceh Utara sesuai KUHP baru.

LHOKSEUMAWE — Rancangan peraturan daerah setingkat provinsi di Aceh, yang dikenal sebagai qanun, kini memasuki tahap akhir penyempurnaan. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, M. Ardiningrat Hidayat, menegaskan harmonisasi adalah langkah krusial agar aturan daerah tidak bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.

“Harmonisasi merupakan rangkaian penting untuk memastikan rancangan peraturan daerah tidak bertentangan dengan perundang-undangan lain,” kata Ardiningrat baru-baru ini.

Apa Saja yang Disempurnakan dalam Qanun Aceh Utara?

Tim perumus menemukan sejumlah catatan teknis dan substansi yang perlu diperbaiki. Ketua Tim Kerja Harmonisasi III Kanwil Kemenkum Aceh, Rahmi, menyebutkan rekomendasi penyempurnaan mencakup aspek teknik penyusunan hingga penyesuaian dengan hukum acara pidana terbaru.

Beberapa temuan teknis antara lain inkonsistensi istilah, pengulangan norma, rumusan yang menyerupai penjelasan, serta ketidaktepatan pengacuan pasal. Konsiderans menimbang juga diminta memuat landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis secara lebih sistematis.

Penyesuaian Kewenangan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah

Dari sisi substansi, harmonisasi menyoroti perlunya penegasan kewenangan aparat penegak qanun di lapangan. Tim merekomendasikan reposisi beberapa materi muatan agar struktur qanun lebih sistematis dan tidak tumpang tindih.

Penyesuaian paling krusial berkaitan dengan ketentuan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Aturan ini harus selaras dengan tiga undang-undang baru: UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Batas Kewenangan dan Keadilan Restoratif

Rahmi menjelaskan, penyesuaian mencakup batas kewenangan penyidikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice. Formulasi sanksi juga dirancang agar memenuhi asas kepastian hukum dan proporsionalitas.

“Beberapa materi muatan juga direkomendasikan untuk direposisi agar struktur qanun lebih sistematis dan tidak tumpang tindih,” ujar Rahmi.

Dengan rampungnya harmonisasi ini, Kabupaten Aceh Utara resmi memiliki landasan hukum yang lebih jelas dan komprehensif. Daerah ini menyusul wilayah lain di Aceh yang telah lebih dulu memiliki aturan serupa tentang ketertiban umum.

Reporter: Hafizh Ramadhan
Sumber: pintoe.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top