BANDA ACEH — Ainol Mardhiah, bendahara yang mengelola anggaran BOKB untuk 17 kecamatan di Bireuen, harus menerima vonis enam tahun penjara. Selain itu, majelis hakim yang diketuai Jamaluddin menjatuhkan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,1 miliar lebih, atau diganti pidana penjara tiga tahun.
Dalam persidangan terungkap, DPMG-PKB Bireuen pada tahun anggaran 2024 mengelola belanja BOKB senilai Rp7,9 miliar lebih. Dana itu diperuntukkan bagi 17 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) KB di tingkat kecamatan. Namun, Ainol Mardhiah selaku bendahara hanya membayarkan sebagian dana tersebut ke UPTD. Sisanya, menurut majelis hakim, digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Besaran kerugian negara itu merupakan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bireuen. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Vonis majelis hakim tersebut sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Furqan dari Kejaksaan Negeri Bireuen. Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut Ainol Mardhiah dengan hukuman enam tahun penjara. Usai pembacaan vonis, terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap hukum.
Dana BOKB merupakan biaya operasional untuk mendukung program keluarga berencana di tingkat kecamatan. Dengan adanya penggelapan, layanan KB di 17 UPTD Kecamatan se-Bireuen terganggu karena dana yang diterima tidak sesuai anggaran. Kerugian negara Rp1,1 miliar itu berarti sebagian program kesehatan ibu dan anak di kampung-kampung tidak berjalan optimal.