BANDA ACEH — Polsek Lueng Bata meringkus AF alias Bedu (31) di kediamannya pada Selasa (2/6/2026) dini hari. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan atas laporan korban NA (24) yang sudah masuk sejak 12 Maret 2026.
Pemicu Penganiayaan: Modal Usaha dan Ponsel Rusak
Kapolsek Lueng Bata AKP Jufri mengungkapkan, kekerasan dipicu persoalan pribadi antara pelaku dan korban yang sebelumnya menjalin hubungan asmara. Pelaku diduga tak terima hubungan mereka berakhir.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga tidak menerima berakhirnya hubungan dengan korban sehingga berujung pada tindakan kekerasan,” kata AKP Jufri, Selasa (2/6/2026).
Saat masih bersama, korban sempat memberikan modal kepada pelaku untuk merehabilitasi kamar di rumah pelaku yang kemudian disewakan. Setelah putus, korban meminta modal beserta keuntungan usaha itu dikembalikan.
Kronologi: dari Banting Ponsel hingga Sabetan Pisau
Perselisihan memuncak saat korban meminta data dokumentasi di telepon genggamnya dipindahkan. Pelaku diduga membanting ponsel korban hingga rusak dan mengancam korban menggunakan sebilah pisau kerambit.
“Korban mengalami luka pada bagian tangan akibat sabetan pisau yang diarahkan pelaku dan harus menjalani tujuh jahitan,” ujar AKP Jufri.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Polisi mengamankan pelaku tanpa perlawanan beserta barang bukti sebilah pisau kerambit. Saat ini AF alias Bedu telah dibawa ke Mapolsek Lueng Bata untuk pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Jufri menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan, termasuk dalam hubungan pribadi. “Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara baik dan tidak menggunakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” katanya.
Atas perbuatannya, AF terancam dijerat Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan. Sementara itu, korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Apa yang Harus Dilakukan Korban Kekerasan dalam Hubungan?
Korban kekerasan dalam hubungan pribadi bisa melapor ke kantor polisi terdekat. Polisi wajib memberikan perlindungan dan pendampingan sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP yang baru.
Apakah Pelaku Bisa Dijerat dengan UU TPKS?
Pasal yang disangkakan saat ini adalah Pasal 466 KUHP baru tentang penganiayaan. Namun penyidik masih mendalami motif dan kronologi lengkap untuk menentukan apakah ada pasal lain yang bisa diterapkan.