JAKARTA — Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono memastikan usulan pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Aceh Utara masih memerlukan pemenuhan sejumlah syarat teknis sebelum memasuki tahap asesmen akhir. Syarat utama yang disorot adalah kesiapan lahan dan keberadaan bangunan eksisting di lokasi yang diusulkan.
"Masih ada beberapa catatan yang perlu diselesaikan, salah satunya terkait bangunan existing di lokasi yang diusulkan serta rencana penambahan lahan," ujar Agus Jabo dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).
Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah untuk memenuhi seluruh persyaratan tersebut. Salah satu rencana konkret yang diungkap adalah penambahan luas lahan dari semula lima hektare menjadi delapan hektare.
Menurut Agus Jabo, setelah persyaratan lahan rampung, lokasi akan kembali diasesmen oleh Sekretariat Bersama (Sekber) dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk menentukan kesiapan pembangunan. "Jadi setelah dua hal itu selesai, tentunya proses pembangunan Sekolah Rakyat akan diasesmen oleh Sekber dan Kementerian PU. Mudah-mudahan Aceh Utara bisa segera menyelesaikan catatan-catatan yang ada," ucapnya.
Sekber Sekolah Rakyat, Jauhari, menjelaskan bahwa pemerintah daerah wajib menyelesaikan proses penghapusan dan pembongkaran bangunan lama yang berada di lokasi usulan. Selain itu, dokumen-dokumen terkait kesiapan lahan juga harus dilengkapi sebagai bagian dari tahapan penilaian kelayakan.
Selain pembahasan Sekolah Rakyat, audiensi juga menyoroti perkembangan rehabilitasi pascabencana di Aceh Utara. Agus Jabo mengatakan pemerintah saat ini sedang menambah kuota penerima jaminan hidup (jadup), bantuan isi hunian, dan bantuan stimulus sosial ekonomi bagi masyarakat terdampak bencana.
"Untuk tahap sekarang ini, memang kita sedang menambahkan kuota untuk penerima jadup, penerima isian rumah, dan penerima bantuan stimulus sosial ekonomi," katanya.
Proses penganggaran untuk program tambahan tersebut telah diusulkan dan masih berproses. Agus Jabo meminta masyarakat Aceh Utara untuk bersabar menunggu sementara pemerintah menyelesaikan tahapan administrasi dan penganggaran yang diperlukan.
Sementara itu, Plt Direktur PSKBA, Masriani Mansyur, menyampaikan bahwa data usulan dari Pemkab Aceh Utara telah diterima dan menjadi bagian dari pembahasan dalam rapat Satuan Tugas rehabilitasi dan rekonstruksi tingkat pusat.