Kegiatan berlangsung di aula Kantor Kemenag Nagan Raya dan dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Kemenag setempat, Dr Salman Al Farisi, serta Kasi Bimas Islam, Taufik. Abu Sibreh menjelaskan bahwa fatwa ini tidak lahir secara instan, melainkan melalui proses panjang yang melibatkan ulama dayah dan kalangan intelektual di bidang hukum syariat.
Menurut Abu Sibreh, setiap fatwa yang diterbitkan MPU Aceh melewati tahapan kajian mendalam, pembahasan para ahli, telaah akademik, dan verifikasi berulang. “Proses ini untuk memastikan fatwa memiliki dasar syariat, hukum, dan pertimbangan kemaslahatan yang kuat bagi masyarakat,” ujarnya di hadapan para peserta.
Ia menekankan bahwa pemahaman yang benar soal mekanisme perceraian dalam Islam sangat penting. Tujuannya agar tidak terjadi praktik fasakh dan gugat cerai liar yang bertentangan dengan syariat maupun ketentuan hukum Indonesia.
Abu Sibreh menyebut penyuluh agama Islam, penghulu, dan kepala KUA sebagai garda terdepan dalam memberikan edukasi ke masyarakat. Mereka dinilai punya peran strategis agar persoalan rumah tangga dapat diselesaikan melalui prosedur benar, baik secara agama maupun hukum negara.
Para peserta mengikuti pemaparan dengan antusias. Diskusi berlangsung aktif, membahas berbagai persoalan perceraian, fasakh, dan implementasi fatwa dalam pelayanan keagamaan di tingkat desa dan kecamatan.
Kepala Kantor Kemenag Nagan Raya, Salman Al Farisi, menyampaikan rasa syukur atas kehadiran langsung Ketua MPU Aceh. Menurutnya, materi yang disampaikan tidak hanya memperkaya wawasan peserta, tetapi juga menjadi bekal dalam memberikan pelayanan, bimbingan, dan edukasi kepada masyarakat.
“Semoga ilmu dan nasihat yang diberikan menjadi pedoman dalam menjalankan tugas-tugas keagamaan di tengah masyarakat,” kata Salman.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan para penyuluh dan penghulu di Nagan Raya memiliki pemahaman komprehensif terhadap Fatwa MPU Aceh Nomor 3 Tahun 2025. Sehingga pendampingan dan edukasi yang diberikan kepada masyarakat dalam menyelesaikan masalah rumah tangga benar-benar sesuai tuntunan syariat Islam dan ketentuan hukum yang berlaku.