Pencarian

Menteri Agama Perpanjang Masa Tugas Prof Mujiburrahman sebagai Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh hingga Rektor Baru Dilantik

Sabtu, 01 Agustus 2026 • 21:22:01 WIB
Menteri Agama Perpanjang Masa Tugas Prof Mujiburrahman sebagai Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh hingga Rektor Baru Dilantik
Menteri Agama menandatangani keputusan perpanjangan masa tugas Prof Mujiburrahman sebagai Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh hingga rektor definitif dilantik.

BANDA ACEH — Prof Mujiburrahman kembali diberi kepercayaan memimpin kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh untuk periode tambahan. Keputusan Menteri Agama Nomor 048500/MA.KP.07/7/2026 yang ditandatangani Nasaruddin Umar resmi memperpanjang masa tugasnya hingga rektor baru terpilih.

Dalam beleid yang diteken di Jakarta pada 27 Juli 2026 itu, perpanjangan masa jabatan tambahan Prof Mujiburrahman berlaku efektif mulai 28 Juli 2026. Masa tugasnya berakhir otomatis setelah rektor definitif ditetapkan dan dilantik oleh pejabat berwenang.

Usulan Perpanjangan dari Dirjen Pendidikan Islam

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor R-2045/DJ.I/KP/07/2026 tertanggal 15 Juli 2026. Surat tersebut berisi usulan perpanjangan masa jabatan rektor yang kemudian diproses hingga terbit keputusan menteri.

Prof Mujiburrahman dinilai masih dibutuhkan untuk memimpin UIN Ar-Raniry sembari menunggu proses penetapan rektor definitif selesai. Penunjukan ini memastikan roda organisasi kampus tetap berjalan tanpa kekosongan kepemimpinan.

Hak Tunjangan Jabatan bagi Rektor

Pada diktum kedua keputusan tersebut, Prof Mujiburrahman tetap menerima tunjangan jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak administratifnya sebagai pejabat struktural tidak berubah selama masa perpanjangan berlangsung.

Keputusan Menteri Agama ini juga memuat klausul koreksi. Apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam penetapan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Dasar Hukum Penetapan Perpanjangan

Kebijakan ini mengacu pada sejumlah regulasi yang menjadi payung hukum pengangkatan pejabat di lingkungan Kementerian Agama. Beberapa aturan yang menjadi rujukan antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.

Selain itu, penetapan ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2024 tentang perubahan atas PMA Nomor 68 Tahun 2015 mengenai pengangkatan dan pemberhentian rektor perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan pemerintah. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama turut menjadi dasar hukum penerbitan keputusan ini.

Dengan terbitnya keputusan ini, kepemimpinan UIN Ar-Raniry Banda Aceh dipastikan berlanjut tanpa jeda. Proses pemilihan rektor definitif diharapkan segera tuntas agar masa transisi kepemimpinan kampus berjalan lancar.

Bagikan
Sumber: nukilan.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks