Lembaga Wali Nanggroe Mulai Susun Regulasi Hutan Adat dan Pertambangan Aceh, Masyarakat Adat Jadi Garda Terdepan

Penulis: Faisal Hasbi  •  Jumat, 03 Juli 2026 | 17:30:31 WIB
Rapat koordinasi Lembaga Wali Nanggroe membahas regulasi pengelolaan hutan adat dan pertambangan Aceh di Banda Aceh.

BANDA ACEH — Rapat koordinasi dan Focus Group Discussion (FGD) digelar di Ruang Rapat Keurukon Katibul Wali, Banda Aceh, Kamis (2/7/2026), untuk membahas Rancangan Awal Peraturan Wali Nanggroe tentang Pengelolaan Hutan, Hutan Adat, dan Pertambangan Aceh. Forum ini menghadirkan unsur pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga legislatif.

Mengapa Regulasi Ini Mendesak Disusun?

Ketua Majelis Tuha Lapan, Kamaruddin Andalah, yang memimpin rapat tersebut, menyatakan bahwa penyusunan aturan ini merupakan langkah strategis. Menurutnya, regulasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat sekaligus menjadi instrumen perlindungan terhadap kawasan hutan dan keanekaragaman hayati.

"Peraturan ini sudah lama dinantikan masyarakat. Pengelolaan hutan harus mampu memberikan manfaat ekonomi bagi warga sekitar kawasan hutan tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan. Dengan tata kelola yang baik, potensi bencana akibat kerusakan hutan juga dapat diminimalkan," ujarnya.

Isu Tambang Ilegal dan Kerusakan Lingkungan Mengemuka

Dalam diskusi, Ketua Komisi VII DPRA, Ilmiza, menyoroti lemahnya pengawasan terhadap sektor kehutanan dan pertambangan. Ia menilai kondisi ini memicu banjir, degradasi lingkungan, hingga hilangnya sumber mata pencaharian masyarakat. Ilmiza juga mengungkapkan masih maraknya aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah wilayah Aceh, termasuk di kawasan Jantho, Kabupaten Aceh Besar.

"Kondisi ini menjadi peringatan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara bertanggung jawab. Dibutuhkan aturan yang kuat disertai pengawasan yang efektif agar kerusakan lingkungan dapat dicegah," kata Ilmiza.

Peran Lembaga Adat sebagai Garda Terdepan

Peserta FGD menekankan pentingnya memperkuat peran lembaga adat, mukim, dan masyarakat lokal. Mereka dianggap sebagai garda terdepan dalam menjaga kawasan hutan sekaligus memanfaatkan hasil hutan secara berkelanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kepala Bagian Kerja Sama dan Humas Lembaga Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, mengatakan kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kamaruddin Andalah yang merupakan bagian dari Majelis Syura Wali Nanggroe.

Apa Langkah Selanjutnya?

Regulasi ini masih dalam tahap rancangan awal. Setelah melalui serangkaian pembahasan, draf peraturan akan difinalisasi sebelum disahkan menjadi Peraturan Wali Nanggroe. Masyarakat adat dan pihak terkait diharapkan terus memberikan masukan agar aturan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.

Reporter: Faisal Hasbi
Sumber: dialeksis.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top