JAKARTA — Tarif listrik untuk seluruh pelanggan PLN di Indonesia, termasuk di Aceh, dipastikan tetap pada Triwulan III tahun 2026. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan kebijakan ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi.
“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” kata Bahlil dalam keterangan resminya, Jumat (3/7/2026).
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, seharusnya tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi disesuaikan setiap tiga bulan. Penyesuaian itu dihitung dari empat parameter: kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk Triwulan III tahun 2026, realisasi parameter pada periode Februari–April 2026 mencatat kurs sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, ICP sebesar USD96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, dan HBA sebesar USD70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batubara. Meski secara formula ada potensi perubahan, pemerintah memilih menahan tarif.
Kebijakan ini mencakup pelanggan rumah tangga, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku UMKM. Pelanggan sosial dan rumah tangga miskin yang masuk golongan subsidi juga tidak mengalami perubahan tarif.
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” ujar Bahlil.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan pihaknya siap menjalankan keputusan pemerintah. “Kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan III tahun 2026 dan siap menjalankan kebijakan ini,” ujarnya.
Bagi warga Aceh yang ingin mengetahui rincian tarif listrik per golongan, informasi lengkap dapat diakses melalui laman resmi PLN di https://www.pln.co.id/pelanggan-id/tarif-tenaga-listrik-id/penyesuaian-tarif-id. Periode Juli hingga September 2026 menjadi triwulan ketiga berturut-turut di mana pemerintah mempertahankan tarif listrik tanpa kenaikan. (*)