BANDA ACEH — Sebanyak 81 satuan kerja di lingkungan Kemenag Aceh mengajukan usulan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) yang terdampak bencana. Dari total 103 usulan yang masuk, 52 di antaranya telah mendapat persetujuan, sementara sisanya masih dalam proses di unit eselon I.
Ketua Tim BMN Kanwil Kemenag Aceh, Dedek Permata Sari, mengatakan proses penghapusan sebenarnya sudah berjalan sejak awal bencana terjadi. Namun, pendataan dan verifikasi terus dimutakhirkan untuk memastikan akurasi data.
Aset yang diusulkan untuk dihapus berasal dari madrasah, Kantor Urusan Agama (KUA), dan kantor Kemenag kabupaten/kota yang terdampak bencana hidrometeorologi. Kerusakan yang terjadi bervariasi, mulai dari rusak berat hingga musnah total.
"Total nilai BMN yang diusulkan untuk dihapus berkisar Rp 82,8 miliar, yang terdiri dari aset-aset yang mengalami kerusakan berat hingga musnah akibat bencana," ujar Dedek dalam kegiatan pemutakhiran data di Aula Kanwil Kemenag Aceh, Selasa (28/7/2026).
Pemutakhiran data ini menjadi krusial karena aset yang secara fisik sudah rusak atau musnah masih tercatat dalam pembukuan negara. Kondisi ini menghambat tata kelola BMN yang tertib dan akuntabel.
Dedek menjelaskan, langkah ini dilakukan agar seluruh aset negara yang rusak akibat bencana dapat ditata dan dikelola secara transparan. "Kanwil Kemenag Aceh berkomitmen untuk terus mewujudkan pengelolaan BMN yang semakin tertib, profesional, transparan, dan akuntabel," pungkasnya.
Kegiatan yang diikuti koordinator dan operator dari madrasah serta KUA ini menjadi bagian dari upaya percepatan administrasi. Setelah data dimutakhirkan, usulan yang masih mengantongi persetujuan di unit eselon I akan segera diproses.
Dengan tuntasnya penghapusan ini, Kemenag Aceh berharap tidak ada lagi aset fiktif yang membebani neraca negara. Langkah ini sekaligus menjadi dasar untuk pengajuan aset pengganti atau rehabilitasi di masa mendatang.