Aceh Selatan Resmi Miliki Pengurus SMSI, Sudirman Hamid Pimpin Periode 2026–2029

Penulis: Irwansyah Hakim  •  Rabu, 29 Juli 2026 | 11:32:01 WIB
Sudirman Hamid resmi ditetapkan sebagai Ketua SMSI Aceh Selatan periode 2026–2029 berdasarkan SK Nomor 005/KPTS/SMSI-ACEH/VII/2026.

BANDA ACEH — SMSI Aceh Selatan menjadi kabupaten/kota kelima yang mendapat SK kepengurusan dari SMSI Provinsi Aceh. Sebelumnya, SK serupa telah diterbitkan untuk Pidie, Aceh Utara, Aceh Tamiang, dan Aceh Barat.

Ketua SMSI Aceh, Aldin Nainggolan, mengatakan pembentukan kepengurusan di tingkat kabupaten/kota masih terus berproses. "Alhamdulillah, sudah lima kabupaten/kota kita keluarkan SK SMSI. Semoga media yang bergabung terus menghasilkan karya jurnalistik yang baik dalam menyuarakan aspirasi masyarakat dan mendukung pembangunan daerah," ujar Aldin dalam keterangan yang diterima, Rabu (29/7).

Susunan Pengurus dan Struktur Organisasi

SK Nomor 005/KPTS/SMSI-ACEH/VII/2026 yang ditandatangani Aldin Nainggolan dan Sekretaris Muhajir itu menetapkan Sudirman Hamid sebagai Ketua SMSI Aceh Selatan. Ia didampingi Ichdar Ifan sebagai Sekretaris dan Dahyati sebagai Bendahara.

Pengurus juga diperkuat sejumlah nama di berbagai bidang. Hendri Z memimpin Bidang Organisasi, Hadiansyah mengurus Bidang Pendidikan dan Pelatihan, Sahidal menangani Bidang Teknologi dan Informatika, serta Zumardi Chaidir memegang Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga. Posisi Dewan Penasehat diisi oleh Zulmas.

Komitmen Menjadi Mitra Strategis tanpa Meninggalkan Independensi

Sudirman Hamid menyatakan kesiapannya membesarkan SMSI Aceh Selatan sebagai organisasi perusahaan media siber yang profesional dan kredibel. "Kami siap bersinergi dan berkolaborasi untuk mendorong ekosistem media yang sehat, beretika, dan berkontribusi bagi pembangunan daerah. Kami juga membuka kesempatan seluas-luasnya bagi perusahaan media siber untuk bergabung dalam SMSI," katanya.

Ia menegaskan organisasi ini akan menjadi mitra strategis pemerintah, dunia usaha, serta masyarakat tanpa mengabaikan independensi dan fungsi kontrol sosial pers.

Dasar Hukum Pembentukan

Pembentukan kepengurusan SMSI Aceh Selatan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers Nomor 3/2008 tentang Standar Organisasi Perusahaan Pers. Proses ini juga berdasarkan hasil Musyawarah Pembentukan Pengurus SMSI Aceh Selatan yang digelar sehari sebelum SK diterbitkan, yakni pada 27 Juli 2026.

Hingga saat ini, SMSI Provinsi Aceh masih memproses administrasi pembentukan kepengurusan di kabupaten/kota lainnya. Aldin Nainggolan menargetkan seluruh daerah segera memiliki struktur organisasi yang lengkap. (*)

Reporter: Irwansyah Hakim
Sumber: waspadaaceh.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top