BANDA ACEH — Pengurus Majelis Pendidikan Kota Banda Aceh (MPK) Munzir, S.Pd.I, menyampaikan hal itu dalam momentum Hari Kesaktian Pancasila, 1 Oktober 2026. Ia menilai nilai persatuan, keadilan, dan gotong royong dalam Pancasila bisa diterjemahkan ke kebijakan pendidikan yang memberi ruang setiap sekolah untuk berkembang.
Menurut Munzir, persoalan pendidikan di Banda Aceh bukan sekadar jumlah anak usia sekolah. Yang juga jadi soal adalah distribusi peserta didik yang belum merata antarwilayah.
Sejumlah sekolah di kawasan pusat kota tercatat punya jumlah siswa tinggi. Kondisi berbeda dialami beberapa sekolah di wilayah Meuraxa, Kutaraja, dan kawasan lain yang jumlah peserta didiknya relatif rendah.
Munzir menegaskan sekolah dengan siswa sedikit tidak otomatis kehilangan masa depan. Ia meminta jangan ada anggapan bahwa sekolah sepi berarti sekolah gagal.
"Semangat Pancasila mengajarkan kita tentang persatuan, keadilan, dan gotong royong. Dalam konteks pendidikan, nilai tersebut dapat diwujudkan dengan memastikan setiap sekolah memiliki kesempatan untuk berkembang dan setiap anak memperoleh akses pendidikan yang baik," ujar Munzir.
MPK mendorong pemerintah kota dan pemangku kepentingan memetakan penyebab rendahnya jumlah peserta didik di tiap sekolah. Pemetaan itu disebut perlu mencakup lima hal: lokasi sekolah, fasilitas, program unggulan, kualitas layanan, serta persepsi masyarakat terhadap sekolah.
Dengan data itu, intervensi bisa disusun sesuai karakter masing-masing sekolah. Munzir menilai kebijakan seragam untuk semua sekolah justru berisiko tidak menyentuh akar masalah.
"Jangan semua sekolah diperlakukan dengan pola yang sama. Setiap sekolah memiliki karakter dan tantangan yang berbeda. Karena itu, intervensinya juga harus disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing," katanya.
Usulan MPK menyorot cara pandang terhadap sekolah pinggiran. Pemerataan peserta didik dan penguatan sekolah di seluruh wilayah Banda Aceh disebut perlu jadi perhatian bersama, bukan hanya tanggung jawab dinas pendidikan.
Munzir menempatkan pemerataan sebagai ukuran keberhasilan kebijakan pendidikan. Setiap anak, di mana pun sekolahnya, dinilai berhak memperoleh akses pendidikan yang baik.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Banda Aceh soal rencana pemetaan yang diusulkan MPK.