LANGSA — Kepala Bidang Prasarana dan Keselamatan Transportasi DLHP Kota Langsa, Indrana Syahputra, menyebut pihaknya sudah mengirim surat resmi ke Dishub Aceh. Surat itu berisi permintaan penanganan dermaga yang kini terbengkalai.
“Kami sudah menyurati Dishub Aceh selaku pengelola aset Pemerintah Aceh, namun hingga kini belum ada balasan,” kata Indrana, dikutip Jumat (09/10/2026).
DLHP Kota Langsa mencatat ambruknya dermaga dipicu abrasi dan erosi yang menggerus tanah di sekitar bangunan. Akibatnya, tanggul utama dermaga ikut roboh.
“Kalau kita lihat kondisinya itu karena abrasi, jadi tanah itu terkikis sehingga tanggulnya itu roboh,” ujarnya.
Kondisi itu membuat dermaga ponton tak lagi aman dipakai penumpang. Sejak 30 September 2026, warga Kota Langsa kehilangan akses naik-turun ferry dari pelabuhan tersebut.
Indrana menegaskan DLHP Kota Langsa tidak bisa berbuat banyak. Perbaikan dermaga berada di ranah kewenangan Pemerintah Aceh karena asetnya milik provinsi.
Posisi itu membuat pemerintah kota hanya bisa melaporkan dan menunggu tindak lanjut. Hingga surat dikirim, belum ada kepastian jadwal perbaikan dari Dishub Aceh.
Dermaga ponton itu selama ini dipakai sebagai sarana wisata lokal sekaligus transportasi warga Kota Langsa untuk rute internasional. Rute tersebut pernah beroperasi pada 2014.
Indrana berharap Pemerintah Aceh segera memperbaiki dermaga. Tujuannya agar fasilitas itu kembali berfungsi seperti semula.
“Kalau kita lihat kondisinya itu karena abrasi, jadi tanah itu terkikis sehingga tanggulnya itu roboh,” ujarnya saat menjelaskan dampak kerusakan.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari Dishub Aceh soal jadwal penanganan maupun anggaran perbaikan dermaga Kuala Langsa.