DPRA Minta Pemerintah Aceh Evaluasi Izin Dua Perusahaan Tambang Emas di Samadua Aceh Selatan

Penulis: Irwansyah Hakim  •  Rabu, 28 Oktober 2026 | 10:01:02 WIB
Anggota DPRA Irpannusir menyampaikan permintaan evaluasi izin tambang emas di Samadua, Aceh Selatan, Selasa.

BANDA ACEH — Irpannusir menyampaikan permintaan evaluasi izin itu di Banda Aceh, Selasa. Menurutnya, aspirasi warga yang menolak kehadiran perusahaan tambang perlu menjadi perhatian pemerintah agar konflik tidak berkepanjangan.

Penolakan warga Samadua terungkap saat Irpannusir melakukan kegiatan reses di daerah pemilihan. Warga menyampaikan keberatan atas rencana maupun aktivitas pertambangan emas di kawasan mereka.

Dua Perusahaan di Samadua: 739 Hektare dan 752,4 Hektare

Catatan WALHI Aceh menyebut ada dua perusahaan pertambangan di Kecamatan Samadua yang menjadi sorotan. Perusahaan pertama, PT Mineral Mega Sentosa, mengantongi IUP Nomor 540/DPMPTSP/1272/IUP-EKS./2025 yang diterbitkan 19 November 2025, dengan luas wilayah 739 hektare.

Perusahaan kedua, PT Bersama Sukses Mining, memiliki wilayah tambang seluas 752,4 hektare. IUP-nya bernomor 545/DPMPTSP/882/IUP-EKS/2024 dan diterbitkan 17 Juli 2024.

Bentrokan Fisik Antarwarga Jadi Alarm

Persoalan tambang di Samadua disebut telah memicu bentrokan fisik antarwarga. Irpannusir menilai pemerintah harus merespons aspirasi masyarakat secara serius agar situasi tidak semakin memburuk.

"Jika keberadaan perusahaan tersebut ditolak warga, maka perusahaan itu tidak boleh beroperasi di Samadua," kata Irpannusir.

Tiga Dinas Diminta Turun Tangan

Irpannusir meminta Gubernur Aceh menugaskan Dinas ESDM, DPMPTSP, dan Dinas Lingkungan Hidup untuk mengevaluasi perizinan perusahaan tambang di kawasan tersebut. Evaluasi dinilai perlu untuk mencegah konflik antara masyarakat dan perusahaan tambang di kemudian hari.

"Perusahaan tersebut tidak boleh beroperasi di Samadua agar ke depan tidak terjadi konflik antara masyarakat dengan perusahaan," ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Aceh maupun kedua perusahaan soal permintaan evaluasi izin tersebut.

Reporter: Irwansyah Hakim
Sumber: pujatvaceh.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top