BANDA ACEH — Irpannusir menyampaikan usulan itu saat interupsi dalam sidang paripurna DPR Aceh, Senin, yang membahas laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Aceh tahun anggaran 2025. Ia mencontohkan, pada 2023 saja, pembayaran JKA senilai Rp400 miliar sempat ditunda, memicu protes masyarakat, hingga akhirnya dibayarkan pada anggaran perubahan.
Pergub Baru Pernah Picu Chaos
Belum lama ini, terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA yang membatasi penerima jaminan juga memicu gelombang demonstrasi besar. "Baru sebentar saja evaluasi JKA terjadi keributan luar biasa, hampir chaos saat aksi demo," kata Irpannusir di hadapan pimpinan sidang.
Menurut politisi DPRA itu, sejak 2008 hingga 2026, Aceh telah menerima dana otsus lebih dari Rp112 triliun. Namun, dari sekian banyak program, hanya JKA yang benar-benar dirasakan langsung manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat. "Dana JKA ini tidak boleh diganggu dan tidak boleh terganggu," tegasnya.
Skema Abadi ala Irwandi Yusuf
Irpannusir merujuk pada gagasan Gubernur Aceh periode 2007-2012, Irwandi Yusuf, yang sebelumnya pernah menawarkan skema penganggaran permanen untuk JKA. Ia menilai, periode kepemimpinan Gubernur Mualem saat ini menjadi momentum tepat untuk merealisasikan ide tersebut.
"Siapapun Gubernur Aceh ke depan, anggaran tersebut tidak bisa diganggu gugat lagi. Alangkah lebih baiknya di periode Mualem ini anggaran JKA dipermanenkan, sehingga sampai kiamat anggaran JKA tidak terganggu dan diganggu oleh siapapun," ujarnya.
Nilai Anggaran Capai Rp1 Triliun per Tahun
Nilai anggaran JKA sendiri berkisar antara Rp800 miliar hingga Rp1 triliun per tahun. Dana ini digunakan untuk membiayai layanan kesehatan dasar bagi warga Aceh yang tidak tercover BPJS Kesehatan atau memiliki keterbatasan akses. Irpannusir menekankan bahwa JKA adalah hak dasar masyarakat, bukan sekadar program tambahan.
Sejauh ini, Pemerintah Aceh telah mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang kontroversial. Gubernur Mualem juga telah menyurati BPJS Kesehatan untuk membuka blokir kepesertaan JKA. Namun, tanpa jaminan anggaran yang abadi, Irpannusir khawatir masalah serupa akan terulang di masa depan.