BANDA ACEH — Anggota DPR Aceh dari Fraksi PAN, Irpannusir, mendesak Gubernur Aceh Muzakir Manaf mencari formula hukum agar anggaran JKA tidak bisa lagi dialihkan untuk kebutuhan program lain. Desakan itu muncul setelah Pemerintah Aceh sempat menunda pembayaran iuran JKA pada 2023 dan nyaris menghentikan kepesertaan warga kategori desil 8 hingga desil 10 di awal 2026.
Anggaran Rp 112 Triliun, Hanya JKA yang Dinikmati Warga
Dalam interupsinya di rapat paripurna, Irpannusir mengungkapkan bahwa sejak 2008 hingga 2026, Pemerintah Aceh telah mengucurkan dana sekitar Rp 112 triliun untuk berbagai program. Namun, menurutnya, hanya JKA yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
“Bahwa menyangkut tentang JKA itu, sama sekali tidak boleh diganggu dan tidak boleh terganggu. Dari 2008-2026, anggaran untuk Aceh ini sekitar Rp 112 triliun lebih. Tapi yang betul-betul dinikmati oleh masyarakat Aceh adalah JKA,” kata Irpannusir.
Penundaan Rp 400 Miliar dan Polemik Penghentian Peserta
Irpannusir mengingatkan polemik penundaan pembayaran dana JKA senilai Rp 400 miliar pada 2023 yang sempat memicu kehebohan. Pembayaran baru bisa dilakukan setelah melalui anggaran perubahan. Situasi serupa nyaris terulang di awal 2026 ketika Pemerintah Aceh menyatakan penghentian pembayaran iuran bagi warga desil 8 hingga 10.
Kebijakan evaluasi melalui Peraturan Gubernur saat itu memicu gelombang demonstrasi mahasiswa yang berujung ricuh. Pemerintah Aceh akhirnya mencabut peraturan tersebut dan meminta BPJS Kesehatan membuka kembali kepesertaan yang sempat diblokir.
Usulan Formula Abadi agar Tidak Bisa Diganggu Gubernur Manapun
Irpannusir menyarankan agar anggaran JKA ditempatkan dalam skema permanen yang tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun, termasuk gubernur masa depan. Ia mencontohkan langkah Gubernur Aceh periode sebelumnya, Irwandi Yusuf, yang pernah mempermanenkan dana tersebut.
“Sehingga, siapapun gubernur Aceh ke depan anggaran tersebut tidak bisa diganggu gugat lagi. Jika memungkinkan, dulu Gubernur Irwandi Yusuf sudah mempermanenkan dana JKA itu, alangkah lebih baiknya di periode Mualem ini anggaran JKA dipermanenkan sehingga sampai kiamat anggaran JKA tidak terganggu dan diganggu oleh siapapun,” ujar Irpannusir.
Anggaran JKA Capai Rp 1 Triliun per Tahun
Setiap tahunnya, Pemerintah Aceh mengalokasikan dana antara Rp 800 miliar hingga Rp 1 triliun untuk program JKA. Skema pembiayaan ini menanggung iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang tidak tercover oleh BPJS Kesehatan pusat. Jika anggaran ini dipermanenkan, maka tidak akan ada lagi polemik penundaan atau penghentian peserta di masa mendatang.