BANDA ACEH — Surat bernomor 500.16.7.2/7039 yang dikirim Gubernur Aceh Muzakir Manaf ke Istana pada 25 Juni 2026 bukan sekadar soal teknis pengolahan gas. Di dalamnya, Pemerintah Aceh meminta Menteri ESDM meninjau ulang Plan of Development (PoD) Lapangan Tangkulo yang selama ini menggunakan FPSO di laut. Usulan utama: bawa gas itu ke darat, tepatnya ke KEK Arun.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengonfirmasi surat tersebut telah diterima Kementerian Sekretariat Negara pada 30 Juni 2026. Pemerintah Aceh juga mendorong skema bagi hasil yang lebih adil serta alokasi khusus gas bumi bagi daerah. Harapannya, langkah ini bisa memicu lahirnya industri hilir, petrokimia, hingga kilang kondensat yang membuka lapangan kerja baru.
Ketika 30 Persen Saham Perta Arun Gas Hanya Tinggal Kenangan
Sejarah mencatat, Aceh pernah berada di ambang pintu masuk sebagai pemilik saham strategis di PT Perta Arun Gas. Saat proyek Revitalisasi Kilang Arun berjalan, Pertamina membuka ruang bagi Pemerintah Aceh untuk memiliki 30 persen saham melalui Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA)—kini bernama PT Pembangunan Aceh (PEMA).
Peluang itu dimatangkan sejak 2008. Pemerintah Aceh berturut-turut menerbitkan surat rekomendasi kepada PDPA untuk bekerja sama dengan PT Artanusa Trada dan Pertamina. Hasilnya, lahirlah PT Aceh Terminal Gas (ATG) sebagai perusahaan patungan yang dipersiapkan menjadi kendaraan investasi daerah. Pada 2 Agustus 2013, komposisi saham ATG pun disepakati: 49 persen PDPA dan 51 persen Artanusa Trada sebagai investor. Kesepakatan itu diteken di hadapan Gubernur Zaini Abdullah dan Wali Nanggroe Malik Mahmud Al Haytar.
Konflik Internal yang Mengubah Arah
Namun, segalanya berubah pada 2014. Tiba-tiba muncul tuntutan agar PDPA menguasai 51 persen saham ATG—padahal seluruh pendanaan tetap ditanggung investor. Negosiasi pun buntu. Investor menolak mengubah struktur bisnis yang sudah disepakati.
Usut punya usut, perubahan sikap itu diduga dipicu campur tangan pihak di luar struktur manajemen PDPA, termasuk Muhammad Abdullah—adik Gubernur Zaini Abdullah. Dokumen rapat PDPA mencatat kehadirannya dalam pembahasan porsi saham Aceh di proyek regasifikasi Arun, meski ia membantah tuduhan tersebut.
Yang lebih parah, Pemerintah Aceh sendiri berubah sikap. Pada 3 Juni 2014, Gubernur Zaini Abdullah masih menerbitkan dua surat dukungan agar PDPA melanjutkan kerja sama dengan PT Pertagas. Namun, hanya dua bulan kemudian, dalam rapat pada 13 Agustus 2014, dukungan itu justru dicabut.
Peringatan dari Wali Nanggroe
Langkah itu memicu perpecahan di kalangan elite Aceh. Hubungan politik antara Gubernur Zaini Abdullah dengan Wali Nanggroe Malik Mahmud dan Wakil Gubernur Muzakir Manaf kian memanas. Pada 5 September 2014, Wali Nanggroe mengirim surat peringatan yang juga ditandatangani Ketua Umum Partai Aceh Muzakir Manaf dan Zakaria Saman.
Dalam surat itu, Wali Nanggroe menegaskan bahwa pencabutan dukungan tersebut "telah menimbulkan kerancuan dan keraguan bagi pihak PT Pertagas untuk melibatkan Pemerintah Aceh dalam Program Revitalisasi Kilang Arun tersebut, serta telah menunjukkan inkonsistensi pendirian Pemerintah Aceh yang telah mendukung sebelumnya."
Kini, dengan surat baru Gubernur Muzakir Manaf ke Presiden, sejarah seolah berulang. Pertanyaannya: apakah Aceh kali ini mampu menjaga konsistensi kebijakan, atau akan kembali kehilangan peluang emas seperti 12 tahun lalu?