LANGSA — Sebanyak 47 gampong di Kota Langsa baru saja melalui masa transisi kepemimpinan akibat Pilciksung serentak. Kondisi ini dinilai mengganggu fungsi administratif dan operasional layanan Posbankumdes di puluhan desa, sehingga berdampak pada minimnya laporan yang masuk ke pusat.
Monev Temukan Kesenjangan Antara Layanan dan Pelaporan
Kemenkum Aceh menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kota Langsa serta Kantor Geuchik Gampong Seuriget, Kecamatan Langsa Barat. Dalam kunjungan tersebut, terungkap bahwa pengurus Posbankumdes dan peradilan adat di Gampong Seuriget sebenarnya aktif mendamaikan warga. Namun, dari sekian banyak sengketa yang berhasil diselesaikan, baru satu laporan mediasi yang tercatat secara resmi di sistem database pusat.
Apresiasi untuk DPMG, Dorongan untuk Keaktifan
Meski memberikan apresiasi tinggi kepada DPMG Kota Langsa atas keberhasilan membentuk 100 persen Posbankumdes pada tahun 2025, pihak Kemenkum Aceh menilai keaktifan pelaporan masih perlu ditingkatkan. “Kami mengapresiasi sinergi baik yang telah terbangun. Namun, kami mendorong agar DPMG Kota Langsa dapat lebih optimal menggerakkan Posbankumdes, tidak hanya dalam memberikan layanan hukum tetapi juga melaporkan kinerjanya masing-masing,” ujar Kakanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman.
Kolaborasi dengan PBH Terakreditasi untuk Pembinaan
Menindaklanjuti temuan ini, Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Aceh, M Ardiningrat Hidayat, akan menggandeng Organisasi Bantuan Hukum (PBH) Terakreditasi yang ada di Kota Langsa. Kolaborasi ini menyasar sosialisasi dan pembinaan teknis lanjutan bagi para Keuchik yang baru dilantik beserta jajaran paralegalnya. Harapannya, pengurus desa dapat disiplin menginput laporan melalui portal resmi di https://posbankum.kemenkum.go.id.
Plt Kepala DPMG Sebut Dinamika Politik Lokal Jadi Kendala
Plt Kepala Dinas DPMG Kota Langsa membenarkan bahwa hambatan pelaporan ini dipicu oleh dinamika politik lokal di tingkat desa. Masa transisi kepemimpinan membuat fungsi administratif sempat terganggu. Ardiningrat menekankan pentingnya kedisiplinan pengurus desa dalam mengoperasikan sistem digital agar seluruh kerja keras penyelesaian sengketa adat terekam dengan baik oleh negara.