ACEH — Pemerintah masih menyalurkan bantuan sosial (bansos) pada September 2026. Dua program yang berjalan adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau bantuan sembako. Keduanya memasuki tahap III untuk periode Juli-September 2026.
KPM yang sudah terdaftar dapat mengecek status penerimaan memakai data Kartu Tanda Penduduk (KTP). Besaran bantuan yang diterima berbeda-beda, tergantung jenis program dan kategori penerima.
Besaran Bantuan PKH per Kategori
PKH diberikan kepada keluarga penerima manfaat berdasarkan kategori yang ditetapkan pemerintah. Nominalnya tidak sama untuk setiap KPM. Berikut rinciannya:
- Ibu hamil: Rp750.000
- Anak usia dini: Rp750.000
- Siswa SD: Rp225.000
- Siswa SMP: Rp375.000
- Siswa SMA: Rp500.000
- Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp600.000
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
Selain PKH, pemerintah juga menyalurkan BPNT atau bantuan sembako pada September 2026. Informasi besaran BPNT tahap ini dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian Sosial.
Syarat Penerima
Penerima bansos adalah KPM yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Status kepesertaan ditentukan berdasarkan kategori yang ditetapkan pemerintah, seperti ibu hamil, anak usia dini, siswa sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat.
KPM yang datanya tidak lagi sesuai atau tidak memenuhi kriteria berisiko dicoret dari daftar penerima. Karena itu, pengecekan status secara berkala penting dilakukan.
Cara Cek Status Penerima
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai KTP
- Isi nama lengkap sesuai KTP
- Masukkan kode verifikasi yang tertera di layar
- Klik "Cari Data" untuk melihat status penerimaan
Status penerima juga dapat dicek melalui aplikasi resmi Cek Bansos milik Kementerian Sosial. Pastikan hanya mengakses kanal resmi agar data pribadi tidak disalahgunakan.
Jadwal dan Bank Penyalur
Pencairan PKH dan BPNT tahap III mencakup periode Juli-September 2026 dan berlangsung pada September 2026. Penyaluran dilakukan melalui bank penyalur Himbara.
KPM yang dinyatakan berhak dapat mencairkan bantuan sesuai jadwal yang ditetapkan. Informasi jadwal dan batas pencairan per wilayah dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian Sosial atau bank penyalur.
Cara Mengajukan sebagai Penerima Baru
Pendaftaran penerima baru dilakukan melalui musyawarah desa/kelurahan untuk diusulkan ke DTKS. Usulan tersebut diverifikasi dan divalidasi sebelum ditetapkan sebagai KPM.
Warga yang merasa memenuhi kriteria dapat menyampaikan usulan kepada aparat desa atau kelurahan setempat. Dokumen yang umumnya diperlukan adalah KTP dan Kartu Keluarga.
Informasi lengkap mengenai tata cara pengajuan dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian Sosial.
Kementerian Sosial menyediakan kanal pengaduan resmi bagi KPM yang mengalami kendala pencairan atau ingin melaporkan dugaan penyimpangan. Waspadai pihak yang menawarkan jasa mempercepat pencairan dengan imbalan uang. Pencairan bansos tidak dipungut biaya.